jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon memuji keberanian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara penodaan agama.
Bahkan, majelis memerintahkan gubernur DKI yang beken disapa dengan panggilan Ahok itu langsung ditahan.
BACA JUGA: Dilantik jadi Plt Gubernur, Djarot: Ahok Semangati Saya
"Vonis Ahok sudah sesuai fakta di pengadilan, rasa keadilan masyarakat," tegas Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menambahkan, vonis atas Ahok memang menimbulkan pro dan kontra. Namun, kata dia, majelis hakim tetap harus mengambil keputusan.
BACA JUGA: Pendukung Ahok Kumpulkan KTP untuk Penangguhan Penahanan
Dalam pandangan Fadli, majelis hakim yang menyidangkan perkara Ahok telah membuat putusan yang berani. "Keputusan majelis hakim adalah keputusan berani, yang berpijak kepada hukum," ujar Fadli.
Lebih lanjut Fadli mengatakan, jika merujuk hukuman maksimal pada pasal yang dijeratkan ke Ahok, maka majelis mestinya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Meski demikian, Fadli melihat majelis hakim telah bertindak bijaksana dengan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Ahok yang diikuti perintah penahanan.
BACA JUGA: Seleb Ahoker Ini Marah, Sangat Marah
"Kalau menghargai proses hukum maka harus terima dengan lapang dada," tegasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Pertama Djarot Plt Gubernur, Warga Menangis di Balai Kota
Redaktur : Tim Redaksi