jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon masih menyayangkan larangan para menteri Kabinet Kerja untuk menghadiri rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Larangan itu diklaim pihak eksekutif dikeluarkan karena melihat tidak kondusifnya suasana parlemen setelah perseteruan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).
BACA JUGA: Fadli Zon Sarankan Jokowi Siapkan Skema Reshuffle Kabinet
"Soal larangan menteri ke DPR itu tidak boleh," kata Fadli dalam diskusi "Wajah Politik Kita" di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/11).
Pria yang juga menjadi Wakil Ketua DPR itu menambahkan DPR memiliki hak mengundang para menteri untuk mengikuti rapat dengan anggota dewan.
BACA JUGA: Pengamat Prediksi Menkumham Tolak Pendaftaran Djan Faridz
"Itu hak DPR mengundang dan minta penjelasan. Itu dijamin (undang-undang)," ucap Fadli.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo melarang menteri dan jajarannya untuk menghadiri undangan rapat dari DPR. Perintah ini dituangkan dalam surat edaran bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 bertanggal 4 November 2014.
BACA JUGA: Menkumham Minta Agung Cs Tuntaskan Masalah di Internal Partai
Surat tersebut ditandatangani Seskab Andi Widjajanto dan ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung.
Andi membenarkan adanya surat edaran tersebut. Menurut dia, surat itu akan berlaku sampai revisi Undang-Undang MD3 selesai dibahas DPR. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Said Aqil Bakal Dikukuhkan sebagai Profesor Tasawuf
Redaktur : Tim Redaksi