Fadli Zon Tepis Anggapan #2019PrabowoPresiden Salahi Aturan

Senin, 10 September 2018 – 13:23 WIB
Fadli Zon dan Joko Widodo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membantah anggapan registrasi perkumpulan #2019PrabowoPresiden di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyalahi ketentuan undang-undang. Menurutnya, pendaftaran tagar untuk perkumpulan dalam rangka memenangkan Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 itu merupakan bentuk kemedekaan berserikat dan berkumpul guna menyuarakan pendapat.

"Aturan apa? Saya kira sah-sah saja kok," kata Fadli kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/9). Baca juga: Menkumham Ungkap Akal-akalan Registrasi #2019PrabowoPresiden

BACA JUGA: Prabowo Injak Batas Suci Masjid? ini Penjelasannya

Wakil ketua DPR itu menegaskan, surat pengesahan untuk perkumpulan #2019PrabowoPresiden dari Kemenkumham sudah keluar. Hal itu menunjukkan perkumpulan #2019PrabowoPresiden tak bermasalah.

"Saya kira sah-sah saja, tentu bagus ya. Dengan demikian ada aturan yang jelas, ada badan hukum, aparat keamanan harus juga melindungi tidak boleh diskriminasi," katanya. 

BACA JUGA: Demokrat Terkesan Mendua di Pilpres, Fadli Zon Bilang Begini

Fadli menegaskan, mendaftarkan nama perkumpulan di Kemenkumham agar berbadan hukum merupakan inisiatif yang bagus. Dengan demikian perkumpulan #2019PrabowoPresiden bukan organisasi tanpa bentuk.

"Semuanya bertanggung jawab di tingkat pusat di tingkat daerah. Jadi bukan orang-orang bayaran yang demo mukanya itu-itu lagi, itu-itu lagi. Jadi ini orang-orangnya jelas," ungkapnya. 

BACA JUGA: Fadli Yakin Koalisi Pendukung Prabowo - Sandi Tetap Solid

Menurut Fadli, dengan adanya surat pengesahan atas perkumpulan #2019PrabowoPresiden maka keberadaannya telah diakui negara dan dijamin konstitusi. Dia mempersilakan pihak lain yang ingin melakukan langkah serupa.

"Kalau ada yang mengekor juga bikin, saya kira silakan bikin misalnya bikin tagar tetap dua periode. Silakan saja," imbuhnya.

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asahi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membantah kabar yang menyebut perkumpulan #2019PrabowoPresiden telah terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham. Menurutnya, Pasal 59 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) melarang penggunaan nama instansi pemerintah untuk sebutan perkumpulan.

Yasonna menegaskan, sistem di Ditjen AHU pasti akan secara otomatis menolak permohonan pengesahan perkumpulan #2019PrabowoPresiden. “Jadi kalau ada yang memohon pendaftaran perkumpulan pakai nama presiden, sistem AHU Online di Kemenkumham pasti langsung menolaknya,” tegasnya.

Hanya saja, kata Yasonna, notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu menyiasatinya. Yakni dengan menggunakan spasi pada #2019PrabowoPresiden menjadi #2019PrabowoPresi den.

“Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara presi dan den. Jadi yg terdaftar adalah #2019PrabowoPresi den,” sebutnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Beber Bukti Jokowi Sudah tak Laku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler