Fahri Bachmid Dorong DPR Merevisi UU MD3 soal Nomenklatur

Senin, 21 Oktober 2019 – 04:45 WIB
Fahri Bachmid. Foto: Dok Pri

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid mendorong DPR segera merevisi UU MD3, khususnya terkait nomenklatur pelantikan presiden menjadi sumpah atau janji jabatan presiden dan wakil presiden.

Sebab, menurut Fahri, penggunaan nomenklatur pelantikan presiden-wapres masa jabatan periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 oleh MPR kurang tepat dan tidak sejalan dengan konstitusi.

BACA JUGA: Susunan Kabinet Jokowi-Ma’ruf: Menristek Dikti Jangan Sosok yang Kaku

Menurut Fahri, istilah pelantikan tidak dikenal dalam pranata ketentuan pasal 9 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hasil amendemen pertama, khususnya ayat satu.

"Sebelum memangku jabatannya, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR sebagai berikut. Selanjutnya ayat dua, jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung," ujar Fahri, Senin (21/10).

Menurut Fahri, secara teknis, pembentuk undang-undang secara tidak cermat telah membuat konsep dan nomenklatur pelantikan presiden dan wakil presiden sebagaimana terdapat dalam ketentuan pasal 33, 34 dan 35 UU RI No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Jo. UU RI No. 42 Tahun 2014 Jo. UU RI No. 2 Tahun 2018 Jo. UU RI No. 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan ketiga atas UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Fahri menambahkan, secara teoretis, pascaamendemen UUD tahun 1945, mekanisme ketatanegaraan telah berubah, baik secara paradigmatik maupun konstitusional, kelembagaan MPR tidak lagi bersifat hierarkis.

Artinya, kata Fahri, kelembagaan MPR adalah setara atau sejajar dengan kelembagaan presiden. Dengan demikian, konsekuensi ketatanegaraannya tidak tepat jika MPR melakukan tindakan melantik atau pelantikan presiden seperti waktu Indonesia masih menganut paham supremasi MPR sebelum amendemen konstitusi.

"Namun, yang sesungguhnya MPR hanyalah menyaksikan pengucapan sumpah jabatan presiden dan wakil presiden sebagaimana telah ditentukan secara limitatif oleh konstitusi," tambah Fahri.

Dengan demikian, menurut Fahri, ke depan menjadi tugas konstitusional DPR untuk meninjau dan meluruskan konsep sumpah jabatan presiden dengan melakukan revisi atas ketentuan pasal 33 UU No.17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

"Ini agar sejalan dan sebangun dengan spirit rumusan ketentuan pasal 9 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945, dan praktik ketatanegaraan kita menjadi linier dengan sistem pemerintahan presidensial yang kita anut saat ini," kata Fahri. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler