Fahri Buru-buru Setujui Laporan Pansus Angket KPK, Ada Apa?

Selasa, 26 September 2017 – 15:06 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Cara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memimpin paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK), Selasa (26/9) menuai kritik. Pasalnya, Fahri langsung mengetuk palu seolah semua fraksi di DPR menyetujui laporan Pansus Angket KPK.

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR Yandri Susanto, tak seharusnya Fahri jelas buru-buru mengetuk palu. “Tidak mencerminkan mekanisme yang ada," kata Yandri usai paripurna di gedung DPR.

BACA JUGA: Banjir Interupsi Warnai Paripurna Laporan Pansus Angket KPK

Dia menjelaskan, FPAN sudah jelas meminta supaya setiap fraksi  menyikapi laporan hasil kerja Pansus Angket KPK. Fraksi PAN, katanya, sudah jelas menolak memperpanjang kerja-kerja Pansus KPK. 

Dia menjelaskan, sudah banyak temuan Pansus Angket KPK dan tinggal dibuatkan rekomendasi. Selain itu, paripurna bisa menyetujui pihak-pihak yang akan diserahi rekomendasi itu.

BACA JUGA: Hayo Ngaku, Siapa Merusak Mobil Kepala Biro Hukum KPK?

Karena itu, Yandri mengaku sangat menyayangkan cara Fahri mengetok palu secara cepat. Sejatinya kalau memang keputusan belum bulat, harus dilakukan musyawarah atau ada skors rapat paripurna diskors dulu forum lobi.

"Tapi ya pimpinan Pak Fahri Hamzah ketok saja tanpa mendengar. Bahkan, kami sudah dua kali interupsi tadi," katanya. 

BACA JUGA: Mobil Pejabat KPK Dirusak Orang Tak Dikenal

Dia mengatakan, DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang mestinya harus taat juga terhadap UU yang dilahirkan. "Jadi, kami tidak ingin juga DPR ini tidak paham aturan," sindir Yandri. 

Jadi, Yandri menegaskan, pimpinan sebagai speaker yang mewakili kelembagaan harus taat kepada aturan main termasuk Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).  Merujuk UU MD3, jika satu saja fraksi tidak setuju, harus voting atau diskors dulu untuk musyawarah mufakat.

"Ini  yang tidak dilakukan Pak Fahri tadi. Jadi saya kira kalau ada proses lebih lanjut, tidak apa-apa juga. Ada apa di balik keterburu-buruan Fahri Hamzah mengetuk palu tadi?" tanya Yandri. 

Sedangkan Fahri Hamzah membantah tergesa-gesa mengetok palu. "Tidak tergesa-gesa kok. Bahkan saya tarik napas berkali-kali," ujarnya usai memimpin rapat.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 206 UU MD3 disebutkan, Panitia Angket harus melaporkan tugasnya kepada paripurna paling lama enam puluh hadi sejak dibentuk.  Nah, kata Fahri, agenda paripurna itu memang untuk pembicaraan tingkat satu sebagai laporan dan bukan untuk mengambil kesimpulan.

"Kalau dalam pembicaraan tingkat satu diniatkan sebagai laporan maka pertanyaanya itu kepada paripurna diterima atau ditolak," paparnya. 

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, semua fraksi mengapresiasi hasil kerja Pansus Angket KPK. "Gerindra mengapresiasi, PAN mengapresiasi, artinya diterima," katanya. 

Soal masa kerja berlanjut atau tidak, kata Fahri, itu adalah hak pembicaraan tingkat satu di Pansus Angket. "Bahkan saya mengusulkan, mumpung paripurna sudah enak seperti ini, semua fraksi saya usulkan segera masuk ke dalam angket dan kita bicarakan baik-baik," ajak Fahri.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Rekomendasi Pansus Angket Berpotensi Lumpuhkan KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler