Fahri Hamzah Bicara soal Orang Keluar Masuk Partai Sembarangan, Cari Kekuasaan secara Kilat

Minggu, 29 Oktober 2023 – 05:30 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Fahri Hamzah menilai partai politik (paprol) seharusnya memiliki independensi dalam mencalonkan kadernya pada kontestasi Pemilu 2024.

“Jadi partai politik harus punya independensi mencalonkan siapa pun kadernya, dari yang memahami gagasan partainya, dari yang memahami ideologi partainya, harus ada determination of nomination,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah dalam diskusi Polemik Trijaya “Suhu Politik Pasca Putusan MK” dipantau secara daring di Jakarta, Sabtu (28/10).

BACA JUGA: Pidato di Monumen Jogja Kembali, Sultan HB X Ingatkan Lurah Harus Netral

Untuk itu, Fahri Hamzah mengusulkan Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik direvisi agar mewajibkan semua yang berkontestasi pada pemilu merupakan kader partai politik.

Hal tersebut, lanjut dia, menjadi konsep identifikasi partai (party-ID) yang ada di negara-negara demokrasi.

BACA JUGA: Ini Alasan Megawati Minta Kader PDIP Tetap Kawal Jokowi, Fahri Hamzah Bahas Rekonsiliasi

“Harusnya mewajibkan semua orang yang akan berkontestasi politik adalah anggota partai politik itu penting sekali,” ucap pria kelahiran 10 November 1971 itu.

Fahri Hamzah berpendapat, hubungan antara partai politik dengan kadernya harus diperkuat.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Ini Waktunya Pak Prabowo

“Itu tidak bisa tidak mesti diikat dan diperkuat secara serius supaya jangan orang keluar masuk partai sembarangan,” kata Fahri.

Sebab, menurut dia, partai politik saat ini seakan hanya menjadi “penjual tiket” bagi segelintir elite yang memiliki modal dan ingin memperoleh kekuasaan politik secara kilat untuk melenggang di pemilu.

“Masa dia karena pingin jadi orang kaya terus dia mau netral-netral saja, main kiri, main kanan, nanti begitu mau berkuasa dia punya uang banyak; “Wah, gampang mah partai tinggal kita beli”. Enggak boleh begitu,” kata Fahri.

Selain itu, Fahri mengusulkan agar dilakukan pula perubahan Undang-Undang Pemilu terkait dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) maupun ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dianggap menghalangi independensi kader partai politik untuk berlaga pada pemilu.

“Baru yang kedua, itu mesti kita ubah adalah Undang-Undang Pemilu. Kita harus menghentikan threshold, semua macam threshold, baik parliamentary threshold maupun presidential threshold. Hentikan itu, itu sumber bencana,” kata Fahri Hamzah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler