Fahri Hamzah Bilang Ini Temuan Besar, Mirip Skandal Century

Kamis, 24 Desember 2015 – 00:12 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan, rekomendasi Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR jangan dianggap remeh. Pansus angket menurut Fahri adalah lembaga penyelidikan dan penyidikan tertinggi di negeri ini.

"Kewenangan itu diberikan ke DPR melalui konstitusi. Ini adalah cara untuk menemukan kebenaran yang diduga-duga dan dalam konteks Pelindo II akhirmya ditemukan dugaan-dugaan itu," kata Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (23/12).

Harusnya, lanjut anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat ini, rekomendasi Pansus itu dihormati. "Kalau tidak dihormati berbahaya bagi politik, karena ini temuan yang benar, sama kayak temuan skandal Bank Century," tegasnya.

Bahkan lanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka. "Itu tidak ada yang bisa disangkal," ujar Fahri.

Dijelaskan Fahri, penggunaan hak Dewan bertingkat, karena itu ada hak anggota pribadi bertanya dalam rapat dengar pendapat di ruang sidang. "Hak DPR sebagai lembaga juga bertingkat. Hak DPR sebagai lembaga dimulai dari interpelasi, bertanya juga tapi tidak boleh dijawab sembarang orang. Kalau pemerintah bisa menjelaskan dan DPR menerima, selesai masalahnya. Kalau DPR tidak terima lanjut ke tingkatan berikutnya seperti pansus angket," jelasnya.

BACA JUGA: Kiai Said : Rakyat Seperti Anak Ayam yang Kehilangan Induknya

Karena itu ujar politikus PKS ini, kalau pemerintah tidak menjalankan pansus angket Pelindo II, dugaannya ditingkatkan ke presiden dan wakil presiden. "Bisa sampai ke hak menyatakan pendapat (HMP)," tegasnya.

HMP kata Fahri, sudah merupakan tuntutan hukum konstitusi kepada presiden dan wapres. "Kalau dia terbukti dan dinyatakan sah oleh rapat paripurna DPR, berlanjut ke Mahkamah Konstitusi, bahwa presiden wapres diduga melakukam pelanggaran article of impeachment," tegasnya.

Sejauh ini menurut Fahri, hampir semua fraksi di DPR sudah berbicara soal ini. "Draf sudah bergulir, masing-masing sudah menandatangani tinggal dikompilasi. Kalau selesai, segera dikirim ke presiden meskipun masih sementara. Apapun keputusan rapat paripurna yang disebutkan sebagai rekomendasi tetap disampaikan ke presiden. Tentang kapan dieksekusi, terserah pemerintah," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Bos Lion Air Ogah Tanggapi Anak Buah Prabowo

BACA JUGA: Gatot Didakwa Menyuap untuk Hentikan Penyelidikan Kasus Bansos di Kejagung

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Bos Baru KPK, Camkan Nasihat Tokoh Agama Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler