jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengaku sudah mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mempedomani UU Tipikor, UU Desa dan UU Otonomi Daerah dalam menyusun RAPBN Perubahan 2015.
"Sebagai pimpinan DPR, saya sudah ingatkan Menteri Keuangan untuk memperhatikan UU Tipikor, UU Desa da Otda dalam menyusun RAPBN-P 2015," kata Fahri, Senin (12/1).
BACA JUGA: Samson Ditangkap Jaksa di Mal
Pentingnya Menkeu memperhatikan tiga UU tersebut menurut politikus PKS ini agar APBN-P nantinya tidak menjadi haram. "Terutama yang berhubungan dengan janji kampanye Joko Widodo (Jokowi) saat kampanye pilpres yang akan memberi 1 miliar rupiah untuk setiap desa, dan janji itu harus mulai per 1 April mendatang. Jangan itu sampai jadi haram," kata Fahri.
Selain itu, Fahri juga mempertanyakan munculnya anggaran baru di RAPBN-P sebesar 70 triliun untuk BUMN. "Ada anggaran baru 70 triliun rupiah di APBN-P. Itu juga harus dijelaskan pemerintah, untuk apa itu? Apa itu nombok BUMN yang punya utang. Itu harus dijelaskan Menkeu," tegasnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Tahun Ini, BUMN Dapat Suntikan Rp 48 Triliun
BACA JUGA: Dradjad Sebut Demokrat Partai Sempalan, Max Sopacua Protes
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jonan Rombak Jajaran Eselon Kemenhub, Terkait AirAsia?
Redaktur : Tim Redaksi