Samson Ditangkap Jaksa di Mal

Selasa, 13 Januari 2015 – 01:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Tony Tribagus Spontana. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengamankan, Samson Yasir Alkatiri.

Dia adalah pelarian terpidana korupsi pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Seram Bagian Timur tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 1,3 miliar. Pelarian Samson pun berakhir di Surabaya, Jawa Timur.

BACA JUGA: Tahun Ini, BUMN Dapat Suntikan Rp 48 Triliun

Samson yang masuk daftar pencarian orang Kejati Maluku itu dibekuk saat berada di pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza 3, Jalan Basuki Rahmat, nomor 8-12, Surabaya, Senin (12/1) pukul 20.15.

"Tim Intel Kejagung bersama Tim Intel Kejati Jatim berhasil mengamankan DPO asal Kejati Maluku, Samson Yasir Alkatiri, di Sport Station Tunjungan Plaza," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (12/).

BACA JUGA: Dradjad Sebut Demokrat Partai Sempalan, Max Sopacua Protes

Tony menjelaskan, wiraswasta ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor: 13/PID.TOPIKOR/2013/PN.AB tanggal 23 April 2014 melakukan tindak pidana korupsi pengadaan obat-obatan di Dinkes Seram Bagian Timur tahun 2011-2012 senilai Rp 1,3 miliar.

"Hukuman pidana penjara dua tahun dua bulan," kata Tony. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Jonan Rombak Jajaran Eselon Kemenhub, Terkait AirAsia?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Khofifah tak Ingin Ada Kesan Warga Miskin Sulit Diatur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler