jpnn.com - JAKARTA – Dualisme kepengurusan Partai Golkar mengundang reaksi dari sejumlah politisi partai Koalisi Merah Putih (KMP).
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dengan tegas meminta agar Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan keputusan yang objektif terkait dengan dualisme kepengurusan Partai Golkar.
BACA JUGA: Empat Tahun Ditarget Ciptakan Tank dan Pesawat Tempur
“Semua orang berhak untuk mendaftarkan kepengurusan organisasinya di Kemenkumham. Namun, sebaiknya Menkumham objektif dengan tidak melanggar hukum dan konstitusi, dalam memverifikasi dua kepengurusan Partai Golkar. Mudah-mudahan, jangan sampai menabrak konstitusi,” kata Fahri di Gedung DPR Senayan, Senin (8/12).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menegaskan, dengan tidak melakukan pelanggaran konstitusi, menurut Fahri, pemerintahan Presiden Jokowi tidak akan banyak mengalami gangguan atau tekanan.
BACA JUGA: Ahli Hukum Apresiasi Kehati-hatian Kejagung Tangani Perkara IM2
Sebab itu, Menkumham harus bisa bersikap bijaksana untuk menyelesaikan persoalan dualisme kepengurusan ini.
“Saya mendorong Menkumham untuk tidak ikut campur dan menyalahi undang-undang yang berlaku. Jangan sampai nanti karena tak berpegang hukum, rakyat tidak percaya lagi sama pemerintah,” tegas Fahri.
BACA JUGA: Mendagri Sayangkan Daerah Pemekaran Masih Tergantung APBN
Sebagimana diketahui, saat ini, dua kubu Partai Golkar mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham. Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) di Bali sudah mendaftarkan hasil dan kepengurusannya ke Kemenkumham Senin (8/12) pagi.
Sementara Partai Golkar versi Munas Ancol, Jakarta rencananya akan mendaftar sore harinya.
Dua kubu kepengurusan Golkar ini memang sudah berbeda pandangan sejak awal. Golkar versi Munas Bali tetap mengukuhkan diri sebagai anggota Koalisi Merah Putih (KMP), sedangkan Golkar versi Jakarta berniat untuk mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo. (dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis HAM Kecewa Jokowi Usulkan Lagi RUU Kamnas
Redaktur : Tim Redaksi