Pertemuan Konsultasi

Fahri Hamzah: Intinya, Ada Dua Kesimpulan

Selasa, 05 Desember 2017 – 21:05 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Foto: Dok. Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus bekerja.

Selasa (5/12) siang, Pansus Hak Angket KPK melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR dan fraksi. Pertemuan tersebut menghasilkan dua kesimpulan.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Diciduk? Begini Reaksi Polri

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan rapat ini merupakan respons atas surat yang dilayangkan Pansus pada 26 Oktober 2017 lalu. Dalam rapat itu, Pansus melaporkan secara lengkap tentang hasil kerja mereka.

“Kemudian tadi sudah mengambil keputusan secara aklamasi dengan fraksi,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/12).

BACA JUGA: Fahri Sebut Festival Kejujuran ala KPK Hanya Kampanye Dusta

Fahri menuturkan, pada intinya ada dua kesimpulan yang diambil. Pertama, meminta kepada Pansus Hak Angket KPK meneruskan langkah-langkah di dalam melakukan penyelidikan sesuai undang-undang dan ketentuan yang berlaku sesuai kewenangan dan kewajiban yang dimiliki.

“Terutama untuk melakukan konfirmasi terhadap temuan-temuan yang sudah ada dalam Pansus Angket penyelidikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” ujar dia.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Dia Musuh Abadi Kita

Kedua, lanjut Fahri, rapat pimpinan DPR dan fraksi juga meminta Pansus Hak Angket KPK menyiapkan rekomendasi sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilaporkan di paripurna DPR apabila masa kerja telah dinyatakan selesai di masa yang akan datang.

Sejauh ini, Pansus belum membuat rekomendasi. Salah satu alasannya karena belum bisa menghadirkan KPK. Komisi antikorupsi beralasan masih menunggu hasil uji materi di MK untuk memutuskan hadir atau tidak di Pansus.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan sebenarnya ada beberapa pertimbangan yang dilakukan Pansus. Pertama, berpedoman kepada UU MD3 dan tata tertib.

“Kami meyakini berdasarkan ketentuan Pasal 205 (UU MD3), kami bisa menggunakan upaya pengambilan paksa,” ujar Agun.

Kedua, Agun melanjutkan, Pansus juga mempertimbangkan dalam konteks proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Pansus melihat tugas-tugas yang dilakukan oleh KPK membutuhkan perhatian sehingga Pansus lebih pada pilihan itu menunggu putusan MK.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Orasi Fahri soal Setan dan Jokowi di Reuni Akbar 212


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler