jpnn.com - JAKARTA - Kesempatan mediasi yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Fahri Hamzah selaku penggugat dan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku tergugat, gagal dimanfaatkan.
Hal ini disampaikan sendiri oleh Fahri Hamzah, sepulang dari PN Jaksel, Senin (9/5), untuk menghadiri mediasi yang kedua kalinya.
BACA JUGA: Hasil Survei: Golkar Jeblok, Jauuuh di Bawah PDIP
"Enggak ada yang datang. Tadi sudah ditutup (kesempatan mediasinya)," kata Fahri Hamzah.
Sebelumnya Fahri menggugat keputusan DPP PKS memecatnya dari keanggotaan partai, serta penarikannya sebagai pimpinan DPR ke pengadilan.
BACA JUGA: Catat, Tiada Kata Damai dari HMI untuk Saut Situmorang
Yang digugatnya adalah Presiden PKS Sohibul Iman, kemudian Hidayat Nur Wahid dan Surahman Hidayat. Ketiganya merupakan pimpinan dan anggota Majelis Tahkim (mahkamah partai).
Namun, majelis hakim PN Jaksel menyarankan kedua pihak berdamai dan memberikan kesmepatan untuk mediasi. Setelah dua kali diagendakan, tidak ada dari pihak tergugat yang menghadiri forum mediasi tersebut.
BACA JUGA: Waaah...Hati HMI Keras Sekali
"Saya sayangkan sikap teman-teman itu. Padahal saya delay kunjungan kerja saya. Kok seolah-olah Sohibul sibuk banget," tambah Fahri, kecewa atas ketidakhadiran tergugat.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamat Jalan Andi Muhammad Ghalib
Redaktur : Tim Redaksi