Fahri Hamzah: Kelanjutan Hak Angket Tergantung Lobi

Selasa, 02 Mei 2017 – 14:18 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Gerindra, PKB, Gerindra, PKS, Demokrat, PAN sudah menolak hak angket DPR atas KPK. Lantas apakah panitia khusus angket bisa terbentuk jika tidak semua fraksi mengirim anggota?

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, masih ada waktu sekitar 16 hari lagi sebelum paripurna.

BACA JUGA: Jleb... Ini Tudingan Terbaru Fahri Hamzah ke Petinggi PKS

"Saya kira ini juga waktu reses, ada waktu juga untuk partai-partai dan fraksi-fraksi bertemu dengan masyarakat dan melihat dinamika di masyarakat,” kata dia di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/5).

Menurut Fahri, keputusan pengusulan hak angket sudah disetujui, tinggal mengisi untuk panitia khusus. "Pengisian itu nantinya juga merupakan hasil dari lobi-lobi partai yang ada," tegas dia.

BACA JUGA: Zulkifli Siap Gagalkan Hak Angket

Fahri pun meluruskan maksud hak angket kepada KPK ini. Dia menjelaskan, ada perbedaan persepsi antara hak angket yang diusulkan Komisi III DPR dan yang dibacakan pengusul lewat Taufiqulhadi di paripurna.

Dia menjelaskan, ada kesan angket yang dibacakan Komisi III DPR itu untuk membuka rekaman percakapan kasus Miryam Haryani. Sebab, telah terjadi penyebutan nama sejumlah anggota DPR yang dituduh mengintervensi Miryam.

BACA JUGA: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Diancam Dibunuh, Resmi Melapor ke Polisi

Sedangkan yang dibacakan pengusul Taufiqulhadi, adalah hak angket tentang kebijakan dan penggunaan uang negara di KPK.

Menurut Fahri, ini penting untuk mengklarifikasi kepada masyarakat bahwa ini bukan soal intervensi terhadap perkara yang sedang berjalan ya. "Jadi bukan kasus pada dasarnya," jelasnya.

Namun, kata dia, lebih kepada prosedur atau hak lanjutan dari DPR untuk bertanya dan perlu dijawab KPK.

"Tentunya jangan lupa bahwa dalam angket itu yang ditanya bukan cuma KPK, yang ditanya pakar hukum juga," katanya.

Fahri juga mengusulkan agar nanti dipanggil seluruh pihak yang terlibat daam pembuatan Undang-undang tentang KPK.

Hal ini untuk mendapat pandangan tentang arah dan orientasi dalam menyusun kerangka angket.

"Saya kira itu banyak nanti, pakar bisa memberikan masukan, semua bisa memberikan masukan," katanya.

Karena itu Fahri mengajak untuk memandang hak angket ini sebagai sesuatu yang positif. "Bukan soal kasus per kasus," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusul Angket Pengin Polisi Garap Miryam di Kasus Saksi Palsu


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler