jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah harus memulai membaca laporan sementara terkait temuan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia yakin selama ini Jokowi-JK sudah mengikuti proses yang bergulir di Pansus Hak Angket KPK bentukan DPR itu. Karena itu, Fahri menegaskan, Jokowi-JK sebagai pimpinan kabinet harus mulai mengondisikan bahwa apa pun temuan DPR harus dipandang secara positif dan ada tindak lanjut pemerintah. Termasuk jika nanti pansus merekomendasikan revisi Undang-undang KPK.
BACA JUGA: Paket Obat-obatan untuk Jemaah Haji Perlu Ditambah
“Apa pun nanti yang merupakan rekomendasinya yang penting disiapkan. Kalau revisi itu sudah pastilah karena penyimpangannya sudah terlalu banyak kelihatan secara kasat mata," ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8).
Dia menyindir KPK itu seperti sebuah negara dalam negara yang tidak punya ketundukan terhadap prosedur yang sudah baku. Baik hukum acara di dalam penegakan hukum, maupun yang terkait dengan hak-hak orang lain.
BACA JUGA: Komisi XI Mendorong Pembangunan Infrastruktur Mentawai
Makanya, Fahri berujar, untuk menyinkronkan dan mengintegrasikan kembali KPK dalam sistem peradilan pidana, maka pemerintah harus menyiapkan antisipasinya. "Ya kalau memang Pak Jokowi-JK setuju, ya memang harusnya dilakukan (revisi UU KPK). Sebab, kalau tidak kita akan menunggu jatuhnya korban terus menerus," katanya.
Lebih lanjut Fahri mengingatkan KPK agar hadir memenuhi panggilan pansus. Menurut Fahri, presiden yang dipilih 200 juta suara, wajib datang ke Pansus Hak Angket DPR jika dipanggil.
BACA JUGA: Pemerintah Harus Menjamin Ketersediaan Petugas Kesehatan Haji
“Jadi KPK berhentilah petantang-petenteng menganggap dirinya lembaga paling tinggi," tegasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hetifah Sesalkan Dana Desa Tidak Naik di RAPBN 2018
Redaktur & Reporter : Boy