jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan lembaga politik sehingga tidak bisa membuat undang-undang. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU keliru menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana/napi korupsi menjadi calon legislatif (Caleg).
“Saya dari awal bilang ini KPU keliru gitu. Saya kira besok itu kami panggil KPU supaya dia sadar, jangan ngotot, karena kita populer nih didukung rakyat," ujar Fahri lewat pesan singkatnya yang diterima wartawan, Rabu (4/7/2018).
BACA JUGA: Pembentukan OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
Fahri menyatakan ini terkait terbitnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu oleh KPU.
Politikus dari PKS itu menyarankan kepada komisioner KPU masuk partai politik (Parpol) jika ingin menjadi politikus.
BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Kelola APBN Lebih Prudent
"Jadi anggota DPR, bikin undang-undang di sini, jangan bikin undang-undang di KPU. Ini KPU kok enggak sadar-sadar diomongin," tandas legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Fahri menilai bahwa semua orang pasti mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, dirinya meminta KPU jangan hanya ingin populer lantas menerbitkan aturan sendiri.
BACA JUGA: Harga BBM Naik, Fadli Zon: Pemerintah Ingkar Janji Lagi
"Anda (KPU, red) enggak boleh petantang-petenteng, populer-populer, kemudian dianggap orang hebat nih mendukung pemberantasan korupsi, ya enggak gitu," cetusnya.
Lantas, Fahri pun mengatakan bahwa semua harus tunduk pada aturan main yang termaktub di dalam Undang-Undang tentang Pemilu.
"Enggak boleh dia (KPU) buat undang-undang, enggak boleh dia buat peraturan yang merampas hak warga negara," tegasnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Firman Soebagyo Nilai Pengkritik Pemerintah Belum Dewasa
Redaktur : Tim Redaksi