jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perppu tersebut, menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sangat penting karena cara-cara yang dipakai oleh lembaga antirasuah itu telah mengacaukan sistem hukum di Indonesia.
BACA JUGA: Kritik Rakyat ke DPR Tidak Ada Batasnya
“Sudah kacau sistem hukum kita ini karena KPK tidak bekerja berdasarkan sistem hukum yang ada,” kata Fahri di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Kalau Presiden Jokowi tidak cepat menerbitkan Perppu untuk menertibkan KPK, lanjut dia, tiba waktunya nanti presiden juga akan terjerat dengan cara-cara KPK menangkap orang.
BACA JUGA: Perlindungan TKI Harus Berbasis Validasi Data
Mestinya untuk mengukur kerugian negara dasarnya harus hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Praktiknya, ujar Fahri, kerugian negara itu dihitung berdasarkan maunya KPK.
"Dalam kasus KTP elektronik misalnya, dulu KPK gembar-gembor Novanto terima uang Rp 2,5 triliun. Dalam perjalanan waktu, kini Novanto disebut menerima dana hanya Rp 500 miliar,” ungkapnya.(adv/jpnn)
BACA JUGA: DPR Dorong Pembangunan Bendungan Paselloreng Selesai 2019
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu Sinergitas untuk Menyukseskan UNBK di Kabupaten Siak
Redaktur : Tim Redaksi