Fahri Hamzah: Pemerintah Jangan Pusing dengan Banyaknya Ormas

Jumat, 09 Desember 2016 – 19:05 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritisi rencana revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Dia meminta pemerintah jangan pusing dengan banyaknya kelompok masyarakat.

BACA JUGA: Hati-hati pada Kandidat yang Memiliki Kaitan Erat dengan Politik Dinasti

Mantan aktivis ini menyebutkan, Indonesia memiliki tradisi kelembagaan swadaya masyarakat jauh sebelum kemerdekaan.

Sebut saja Budi Utomo, Serikat Dagang Islam dan banyak lagi perkumpulan lainnya.

BACA JUGA: Catat, Selasa Depan KPK Garap Papa Novanto di Kasus e-KTP

"Jangan pusing dengan fakta negara kita, dengan tingkat keswadayaan yang tinggi. Ini negara kita negara voluntir yang luar biasa. Coba kalau enggak ada lembaga voluntir memang bisa negara urus keadaan rakyat sendiri? Ada yang urus orang miskin, disabilitas, macam-macam," kata Fahri di kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (9/12).

Jika pemerintah mau menertibkan ormas, lanjutnya, sudah ada UU yang mengatur.

BACA JUGA: BNPB Ralat Jumlah Korban Meninggal Gempa Aceh, Bukan 102

Regulasi tersebut menurutnya tidak perlu menyamaratakan dan menyeragamkan semua organisasi, karena masing-masing punya karakter.

Nah, yang perlu dilakukan pemerintah adalah, melakukan pendataan mana yang melanggar dan mana yang tidak.

"Karena yang melanggar jelas. Yang tak melanggar jelas. Itu saja ditegakkan," tegasnya.

Kemudian, pemerintah perlu meluruskan keberadaan ormas, terutama yang membuat bingung masyarakat.

Misalnya, apakah boleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengambil tindakan pro justisia seperti menyegel, menggerebek, hingga penggeledahan.

Secara hukum, tegasnya, tindakan semacam itu hanya boleh dilakukan penegak hukum.

Maka, ormas atau LSM yang melakukan tindakan semacam ini harus ditertibkan.

"Apa hukumannya bagi yang melakukan tindakan itu, sudah ada pasalnya. Bukan penegak hukum yang melakukan tindakan penegakan hukum adalah ilegal. Itu aja yang dihukum. Jadi jangan ada kesan pemerintah bingung dengan begitu banyaknya ormas," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maaf...Ternyata Pemberantasan Korupsi Masih Jauh dari Harapan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler