Maaf...Ternyata Pemberantasan Korupsi Masih Jauh dari Harapan

Jumat, 09 Desember 2016 – 18:01 WIB
Ilustrasi. Foto:dok.JPG

jpnn.com - JAKARTA --  Dunia memperingati Hari Antikorupsi 9 Desember 2016. Tak terkecuali di Indonesia. Namun sejumlah catatan masih harus diperhatikan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Koordinator Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch Adnan Topan Husodo mengatakan, pemberantasan korupsi masih jauh dari harapan.

BACA JUGA: Tinjau Aceh, Menhub Pastikan Sarana Transportasi Berjalan Baik

"Dukungan politik yang nyata tidak terlalu menjanjikan, sementara hukum belum pulih dari masalah korupsinya sendiri," kata Adnan, Jumat (9/12).

Dia mengatakan, fungsi badan pengawasan pemerintah belum efektif.

BACA JUGA: Sstt... Sudah Ada Ormas di Indonesia Kesusupan ISIS

Sedangkan sistem birokrasi terus membuka peluang bagi korupsi.

Sementara politikus dan pengusaha terus memelihara hubungan khusus yang kerap menimbulkan konflik kepentingan.

BACA JUGA: Jokowi Minta Sekolah yang Roboh di Aceh Harus Segera Dibangun

"Sistem antikorupsi dan kerangka hukum untuk memberantas korupsi masih tertinggal jauh, terutama dari kebutuhan nyata untuk memberantas korupsi yang kian kompleks sifat dan polanya," papar Adnan.

Dia mengatakan, sampai hari ini Indonesia belum memiliki aturan perampasan aset.

Selain itu juga tidak mempunyai aturan menjerat korupsi sektor swasta.

Payung hukum untuk menangani korupsi sektor politik dan pemilu juga belum dimiliki.


Selain itu, kata Adnan, Indonesia masih minim aturan mengenai konflik kepentingan pejabat publik dan berbagai macam regulasi lainnya yang secara prinsipil memiliki spirit yang sama dengan konvensi PBB Antikorupsi.

"Pemberantasan korupsi di Indonesia ibarat bayi yang terus belajar merangkak," kata dia.

Adnan menjelaskan skpr Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia memang menjanjikan karena terus beranjak membaik, tapi tidak meningkat secara signifikan.

Hal itu karena pemberantasan korupsi tidak dianggap sebagai bagian dari kepentingan nasional Indonesia.

Pemberantasan korupsi masih dipandang sempit sebagai kerja penegakan hukum, apalagi kemudian tumpuannya hanya ada di KPK.

 "Tentu semua ini tidak memadai karena KPK hanyalah salah satu bagian saja dari semua elemen anti korupsi yang semestinya bekerja efektif," ujarnya.

Publik tentu berharap pada kepemimpinan Presiden Jokowi akan ada lompatan besar dalam pemberantasan korupsi.

 Sebuah itikad dan kemauan politik yang nyata untuk memperbaiki mutu layanan publik.


Kemudian meningkatkan kualitas sistem pengawasan, melengkapi dan menyempurnakan kerangka hukum antikorupsi, memperbaiki tata kelola badan publik.

Selain itu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi sektor hukum, dan memberikan contoh nyata dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Korupsi adalah musuh nyata pembangunan. Pemerintah, sektor swasta, lembaga politik dan politisi, serta masyarakat luas perlu melihat korupsi sebagai persoalan bersama yang harus terus diperangi," pungkasnya. (Boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR Tak Bisa Makzulkan Presiden Hanya Berdasar Permintaan Demonstran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler