jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Tim Implementasi Reformasi DPR Fahri Hamzah menginginkan penguatan lembaga parlemen.
Karena itu, dia mendorong aturan tentang lembaga MPR, DPR, DPD dan, DPRD dipisah. Tidak menjadi satu seperti UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sekarang ini.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Geram ke Sri Mulyani, Begini Alasannya
"Jadi tidak digabung, karena itu mandat konstitusi," ujar Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
BACA JUGA: Fahri Hamzah Geram ke Sri Mulyani, Begini Alasannya
BACA JUGA: MPR: Jangan Hanya Mengejar Kekuasaan
Fahri mengusulkan pemerintah membuat juga UU khusus DPRD. Hal ini diyakini dapat memperkuat DPRD. "Supaya pengawasan di DPRD di daerah itu dilakoni oleh partai politik, tidak dilakoni oleh lembaga lain," katanya.
Fahri mengatakan, partai politik harus komitmen memperkuat DPRD sebagai wujud demokrasi di daerah. "Semakin kuat DPRD maka semakin kuat daerah terkontrol dalam penggunaan keuangan negara," ungkapnya.
BACA JUGA: Sidang MK Harus Berkelas Negarawan
Dia mengatakan draf UU mengenai aturan untuk masing-masing lembaga itu akan diajukan pada sidang paripurna terakhir nanti.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Khawatir dengan Masa Depan Kebebasan
Selain DPRD, Fahri juga mengusulkan penguatan DPD. Dia menegaskan anomali tentang DPD harus diakhiri. Fahri menjelaskan, anggota DPD dipilih oleh rakyat sehingga harus diberi kewenangan yang besar. Kalau kewenangannya tidak besar maka anggota DPD jangan dipilih rakyat.
"Dipilih saja secara simbolik, sebab ongkosnya daulat rakyat itu mahal," ujarnya.
Dia mengaku sudah menerima draf dari DPD dan kalau itu disepakati maka menjadi bagian paket yang diperjuangkan. Menurut dia, kalau pemerintahan sekarang maupun yang akan datang mau mempercepat, juga bisa dilakukan. "Karena relatif draf itu sudah final," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Ini Waktu yang Tepat Bagi Prabowo Membuka Kasus Penculikan Aktivis 98
Redaktur & Reporter : Boy