jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah telah resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/4), atas keputusan DPP PKS memecat dirinya dari keanggotaan partai.
Gugatan terhadap DPP PKS pimpinan Mohamad Sohibul Iman, didaftarkan Fahri melalui kuasa hukumnya, Mujahid.
BACA JUGA: Tenang, Bang Fahri Masih Bisa Nikmati Fasilitas Pimpinan DPR
"Ini baru saja kami daftarkan gugatan Pak Fahri Hamzah, sekarang masih di PN Jaksel. Saya selaku kuasa hukum sudah mendaftarkan gugatan," kata Mujahid saat dihubungi.
Langkah ini diambil Fahri Hamzah, setelah Presiden PKS Sohibul Iman mengeksekusi keputusan Majelis Tahkim dengan menerbitkan surat pemberhentian tetap terhadap Wakil Ketua DPR itu.
BACA JUGA: Fadli Zon Ingatkan KPK Jaga Keselamatan Sanusi
Tak tanggung-tanggung, Fahri yang juga salah satu deklarator pendirian PKS, diberhentikan dari seluruh jenjang keanggotaan partai tersebut.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Susi: Ada Lagi, Katanya Saya mau Jadi Gubernur Jakarta
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tangkap Sanusi, Nelayan Desak Jokowi Gagalkan Reklamasi
Redaktur : Tim Redaksi