Fahri Hamzah Resmi Gugat PKS

Selasa, 05 April 2016 – 15:15 WIB
Fahri Hamzah

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah telah resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/4), atas keputusan DPP PKS memecat dirinya dari keanggotaan partai.

Gugatan terhadap DPP PKS pimpinan Mohamad Sohibul Iman, didaftarkan Fahri melalui kuasa hukumnya, Mujahid.

BACA JUGA: Tenang, Bang Fahri Masih Bisa Nikmati Fasilitas Pimpinan DPR

"Ini baru saja kami daftarkan gugatan Pak Fahri Hamzah, sekarang masih di PN Jaksel. Saya selaku kuasa hukum sudah mendaftarkan gugatan," kata Mujahid saat dihubungi.

Langkah ini diambil Fahri Hamzah, setelah Presiden PKS Sohibul Iman mengeksekusi keputusan Majelis Tahkim dengan menerbitkan surat pemberhentian tetap terhadap Wakil Ketua DPR itu.

BACA JUGA: Fadli Zon Ingatkan KPK Jaga Keselamatan Sanusi

Tak tanggung-tanggung, Fahri yang juga salah satu deklarator pendirian PKS, diberhentikan dari seluruh jenjang keanggotaan partai tersebut.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Menteri Susi: Ada Lagi, Katanya Saya mau Jadi Gubernur Jakarta

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tangkap Sanusi, Nelayan Desak Jokowi Gagalkan Reklamasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler