Fahri Hamzah Sebut Istilah OTT KPK Kacaukan Bahasa Indonesia

Kamis, 24 Agustus 2017 – 16:36 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terus melontarkan kritik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mempersoalkan istilah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Fahri menyebut istilah OTT sebenarnya sangat janggal. Melalui akun @Fahrihamzah di Twitter, politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menyebut ada kontradiksi makna dalam frasa OTT KPK. “Padahal OTT adalah istilah yang janggal dan juga tidak ada dalam hukum formal atau materiel,” ujar Fahri, Kamis (24/8).

BACA JUGA: Johan Budi: Pak Fahri Itu Pansus Bukan?

Menurut Fahri, istilah OTT KPK menggandung ambiguitas makna. Sebab, katanya, jika merujuk kaidah Bahasa Indonesia maka membuat frase tidak boleh dengan menggabungkan dua kata yang memiliki arti yang kontradiktif.

Fahri lantas mengurai istilah OTT dari kata ‘operasi’. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB), operasi berarti pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan. “Itu artinya operasi adalah sebuah tindakan yang didahului oleh serangkaian kegiatan pendahuluan bukan mendadak,” cuitnya.

BACA JUGA: Anak Buah BKS Terjaring KPK, Begini Pesan Istana

BACA JUGA: Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menhub: Mohon Maaf, Kejadian ini Kembali Terulang

Sementara ‘tertangkap tangan’ dalam KBBI adalah kedapatan sedang melakukan kejahatan atau perbuatan. Berdasar kamus hukum yang disusun J.C.T Simorangkirm tertangkap tangan sama dengan heterdaad atau tertangkap basah.

Karena itu Fahri menyebut istilah OTT KPK mengandung contradictio in terminis. “Karena operasi harus didahului oleh serangkain kegiatan, tapi tangkap tangan adalah sebuah tindakan seketika,” sebutnya.

Menurutnya, istilah OTT KPK telah mengacaukan hukum acara karena tertangkap tangan dengan penangkapan merupakan dua istilah yang berbeda. Kekacauan hukumnya a karena tertangkap tangan tidak didahului oleh serangkaian kegiatan pendahuluan.

Sementara penangkapan dalam KUHAP harus melalui serangkaian kegiatan penyelidikan, penyidikan dan harus disertai surat tugas. Karena itu Fahri mengatakan, penggunaan istilah OTT KPK harus dihentikan. “Karena tidak hanya mengacaukan kaidah Bahasa Indonesia tetapi juga hukum acara,” katanya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah BKS Ditangkap KPK, Kemenhub Belum Terima Informasi Resmi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
OTT KPK   Fahri Hamzah   KBBI  

Terpopuler