jpnn.com, JAKARTA - Tudingan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah soal pernikahan mewah putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, dianggap tidak relevan. Namun, Fahri justru mengkritik balik para pengkritiknya.
Fahri heran hukum jadi seperti tidak berlaku di negeri ini. Menurut dia, aturan soal larangan pejabat menggelar resepsi pernikahan mewah itu harusnya berlaku juga terhadap presiden.
BACA JUGA: Respons Fahri Hamzah soal Penghayat Kepercayaan di KTP-KK
“Surat Edaran (SE) itu kan dibuat November 2014, sebulan setelah (Jokowi) dilantik. Jelas di situ hasil rapat kabinet,” kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11).
Dia juga mengatakan, semangat revolusi mental sehingga dikeluarkannya surat edaran itu seperti tidak berlaku. Sebab, tegas dia, banyak pejabat menggelar pernikahan mewah. Harusnya, tegas dia, istana mengingatkan bahwa ada SE itu.
BACA JUGA: Pesan Bu Susi untuk Kahiyang: Jangan Lupa Makan Ikan
“Tapi, sekarang malah bilang presiden tidak terikat aturan itu. Yang disebut revolusi mental itu akhirnya apa? Kan jadi omong kosong,” ungkap Fahri.
Karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan, hukum tertulis harus dipegang walaupun langit runtuh. Namun, kata dia, hukum tertulis itu kalah dengan basa-basi yang tidak jelas.
BACA JUGA: Bandara Adi Soemarmo Gunakan Towing untuk Parkir Pesawat
“Itu yang menyebabkan Indonesia muter-muter terus tidak jelas begitu, ya kan? Korea sudah sekian puluh ribu pendapatan per kapita, begitu juga Malaysia, Singapura. Tapi, kita masih saja (begini),” ungkapnya.
Menurut dia, hal ini terjadi karena tidak menghormati hukum. Dia mengatakan, hukum hanya dipakai untuk pencitraan, main-main dan dinego-nego. “Kalau si ini boleh kena hukum, si itu tidak, sehingga hukum itu pandang bulu,” katanya.
Sebelumnya, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar Jokowi karena mengundang ribuan tamu untuk pernikahan Kahiyang dengan Bobby.
“Pernikahan putri Presiden Jokowi tidak melanggar aturan dan jangan dijadikan komoditas politik,” tegas Yuddy melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (7/11).
Yuddy menuturkan, saat menjabat MenPAN-RB memang pernah mengeluarkan SE. Melalui SE MenPAN RB Nomor 13 Tahun 2014, Yuddy kala itu mengimbau pejabat sipil atau militer yang menggelar acara resepsi pernikahan atau tasyakuran membatasi jumlah undangan. Yakni 400 undangan atau kehadiran yang tidak melebihi 1000 orang.
Yuddy menjelaskan, jika resepsi diselenggarakan di fasilitas umum seperti hotel atau gedung yang dapat menimbulkan perasaan ketidakadilan di masyarakat sehingga berdampak pada ketidaknyamanan, maka hal tersebut tentu dilarang. Namun, katanya, sah-sah saja jika resepsi diselenggarakan di lingkungan tempat tinggal sendiri dengan memperkenankan masyarakat sekitar.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuh, Karangan Bunga dari Fadli Zon untuk Kahiyang-Bobby
Redaktur & Reporter : Boy