jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, putusan MK yang membolehkan pencantuman penghayat kepercayaan di kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), harus diterima.
Alasannya, putusan MK itu setingkat undang-undang (UU). Menurut dia, harus pula diterima fakta bahwa ada masyarakat yang tidak memilih agama formil di Indonesia.
BACA JUGA: Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan Jangan Bikin Gaduh
Sebelumnya, kata dia, di Indonesia ada lima agama yakni Islam, Katolik, Kristern Protestan, Hindu, Budha. Kemudian, lanjut Fahri, di era Presiden RI Keempat Abdurrahman Wahid ditambah Konghucu.
Nah, kata Fahri, jika sekarang MK memutuskan penganut kepercayaan menjadi bagian dari pilihan agama yang legal dan harus dicantumkan di identitas kependudukan, itu tidak masalah.
BACA JUGA: Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan, Pengakuan Negara
“Artinya, keputusan MK kan setingkat UU, dan itu (menyatakan) harus dicantumkan ya kita terima. Tidak ada masalah,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/11).
Pun demikian, Fahri melanjutkan, jika suatu hari nanti negara melegalkan dalam UU soal pencantuman agama Yahudi di identitas kependudukan, maka harus diterima juga.
BACA JUGA: Khawatir Penganut Agama Beralih jadi Penghayat Kepercayaan
“Kalau suatu hari negara kita mencantumkan misalnya agama Yahudi dalam UU atau dalam suatu proses legal yang resmi, ya harus diterima,” katanya.
Karena itu, Fahri menegaskan, sebenarnya tidak ada masalah dengan pencantuman kepercayaan seperti putusan MK itu.
Menurut dia, pencantuman itu justru positif untuk proses administrasi karena di Indonesia identitas agama dianggap penting.
“Jadi pencantuman itu tidak ada masalah, itu positif. Kalau ada orang yang mengidentifikasi dirinya menjadi penghayat, silakan saja tidak ada masalah. Memang apa masalahnya?” katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LE Berharap Fahri Berubah Pandangan soal Pernikahan Kahiyang
Redaktur & Reporter : Boy