Fahri Hamzah Siap Galang Lobi

Senin, 06 Februari 2017 – 07:47 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Para politisi di Senayan belum kompak menanggapi bergulirnya penggunaan hak angket DPR dugaan kasus penyadapan terhadap Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mencoba melakukan lobi agar penggunaan hak tersebut bisa dilakukan.

BACA JUGA: Masih Ingat 3 Alat Sadap di Rumah Dinas Pak Jokowi?

Anggota Fraksi PKS yang juga Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, usul hak angket penyadapan yang digagas Fraksi Partai Demokrat sudah tepat.

’’Kami akan berupaya menjelaskan dan mengajak fraksi yang lain menggunakan hak sebagai pengawas itu. Saya kira mereka akan yakin,’’ ujarnya setelah menghadiri peluncuran buku Trimedya Panjaitan di Grand Sahid, Jakarta, kemarin (5/2).

BACA JUGA: Ratusan Juta Orang Bisa Disadap Bersamaan

Fahri mengatakan, hak angket tersebut tidak hanya bertujuan mengupas kasus yang terjadi di persidangan Ahok. Itu juga akan menelisik fenomena sadap-menyadap secara umum.

’’Ini bagus buat pemerintah. Membersihkan jaring-jaring informasi pemerintah dari pihak luar,’’ imbuhnya.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Ngebet Gulirkan Angket Kasus Penyadapan

Menurut dia, pemerintah harus belajar dari kasus penyadapan di Amerika yang melibatkan mantan anggota National Security Agency (NSA) Edward Snowden.

Hingga sekarang, kasus tersebut menjadi skandal besar. Sebelum hal itu terjadi, diperlukan upaya untuk membicarakan persoalan penyadapan di Indonesia melalui pintu masuk hak angket.

Upaya tersebut sekaligus untuk memastikan keamanan negara dari ancaman aksi serupa oleh pihak asing.

’’Saya kira negara tetangga kita sedang menyadap kita juga. Ini yang harus kita temukan,’’ imbuhnya.

Jika hal tersebut dibiarkan, dia khawatir semua rahasia negara bocor dan itu bisa berdampak kepada kerugian Indonesia.

Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan, hingga saat ini, Fraksi PDIP maupun fraksi koalisi partai pendukung pemerintah belum mendapat usul secara resmi dari Fraksi Partai Demokrat.

’’Mungkin mereka sedang menyusun konsepnya,’’ ujarnya.

Namun, terkait sikap terhadap usul itu, PDIP mengisyaratkan penolakan. Alasannya, belum ada alasan kuat untuk menggunakan hak tersebut.

Sebab, pemerintah maupun kuasa hukum Ahok sudah mengklarifikasi tidak ada aksi penyadapan.

’’Kan biasa pengacara nanya itu benar atau tidak saat persidangan. Lalu, ada pihak yang menyimpulkan penyadapan,’’ imbuhnya.

Kalau dalam perjalanannya mayoritas fraksi berubah sikap, pria asal Medan itu menegaskan kesiapannya. (far/fat)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut: Tidak Ada Penyebutan Penyadapan di Sidang


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler