jpnn.com, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman resmi menjadi terlapor dugaan pencemaran nama baik, penghinaan serta dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ini setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga kader PKS melayangkan laporan terhadap Sohibul ke Markas Polda Metro Jaya, Kamis (8/3).
BACA JUGA: Bawa Bukti, Fahri Hamzah Resmi Polisikan Presiden PKS
Pengaduan Fahri itu tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 8 Maret 2018.
Dalam LP itu, Sohibul yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik, fitnah dan pencemaran nama baik diduga melanggar pasal 27 ayat 3, 45 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2016 tentang ITE juncto pasal 311 dan 310 KUHP.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Minta Sohibul Iman Buktikan Tuduhan
“Kalau peristiwa ini berlanjut dan berkaitan dengan orang lain, kami tidak tahu nanti. Yang jelas saya fokusnya kepada Saudara Sohibul Iman dulu,” kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/3), usai melapor.
Politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menyatakan bahwa dia akan mencabut laporan itu jika Sohibul mundur sebagai presiden PKS.
BACA JUGA: Fahri: Pasti Pak Jokowi Kalah
“Itu doa kami sehari-hari. Berdoa saja, semoga hal itu dia lakukan supaya beban partai juga hilang,” kata dia.
Mantan aktivis ini juga tidak gentar jika nanti Sohibul Iman melapor balik ke Polda Metro Jaya.
“Silakan saja, itu saya tunggu juga itu,” ungkap Fahri.
Fahri menunggu tindak lanjut dari Polda Metro Jaya terkait laporan yang sudah dilayangkannya tersebut.
Dia mengaku siap memberikan keterangan lanjutan jika suatu saat dipanggil lagi oleh Polda Metro Jaya sebagai pelapor.
Fahri juga sudah menyiapkan ahli yang akan memperkuat pelaporannya tersebut.
“Ada banyak, saya belum konsultasi ke yang bersangkutan,” ungkap dia.
Dia mengklaim sebenarnya ahli banyak memberikan usulan kepadanya bahwa kasus ini bukan hanya sekadar pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran UU ITE saja.
Namun, kata dia, jika melihat konstruksi peristiwa bisa masuk pasal pemalsuan, hingga pembangkangan keputusan pengadilan yang diabaikan.
“Itu bisa contemp of court juga karena tidak mau mengikuti apa yang menjadi keputusan,” katanya.
Fahri juga mengklaim punya dokumen administrasi ihwal pelarangan terhadap kader PKS untuk bertemu dengannya. Menurut dia, kalau persoalan ini dikembangkan malah akan semakin membuat ribet.
“Ini kan saya datang dengan delik aduan yang bisa saya cabut asalkan yang bersangkutan mundur. Saya kira itu lebih baik buat dia,” ungkap Fahri.
Sebelumnya, Sohibul menyatakan Fahri pernah menyetujui untuk meninggalkan kursi wakil ketua DPR. Hal itu terjadi pada 20 Oktober 2015. Kala itu, kata dia, Fahri setuju dipindah dari posisi Wakil Ketua DPR ke Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP).
"Terus dia bilang, 'siap ustaz', saya siap mundur dari pimpinan DPR, terserah saya ditempatkan di mana, yang penting saya tetap berada di PKS," kata Sohibul menirukan Fahri, Kamis (1/3) lalu.
Menurut dia, Fahri sempat meminta untuk tidak langsung dipindah ke BKSAP Oktober 2015.
Dia mengatakan, kala itu Fahri meminta izin untuk angkat kaki dari kursi wakil ketua DPR pada pertengahan Desember 2015.
Alasannya, Fahri sudah berjanji untuk bersilaturahmi ke sejumlah pihak sebagai wakil ketua DPR. Sohibul pun menyetujuinya.
"Begitu masuk Desember, enggak mau. Apa itu bukan bohong? Bohong itu namanya dan membangkang namanya," kata Sohibul. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siang Ini, Fahri Hamzah Polisikan Presiden PKS Sohibul Iman
Redaktur & Reporter : Boy