Fahri Hamzah Ungkap 3 Alasan KPK Wajar Dibekukan

Rabu, 20 September 2017 – 19:34 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkap tiga alasan KPK wajar dibekukan. Fahri melontarkan hal tersebut setelah lembaga antirasuah mengirim surat berisi penolakan menghadiri panggilan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

KPK beralasan masih menunggu putusan uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Anak Pak Jokowi Jago Bikin Film Juga

Fahri menegaskan, wajar bila KPK dibekukan. Dia menilai surat KPK yang menolak menghadiri Pansus karena sedang mengikuti uji materi patut disayangkan sebagai bukti keterlibatan lebih jauh dalam politik. "Langkah ini menyertai upaya lanjutan setelah melakukan lobi kepada partai politik," kata Fahri, Rabu (20/9).

Dia menilai argumen yang dipakai KPK mengandung dua kelemahan mendasar. Pertama, ujar Fahri, karena KPK tidak melakukan uji materi. Tetapi, individu tertentu dengan menggunakan argumen uji materi. "Maka sesungguhnya KPK telah berpolitik dan berdalih sebagai partai politik," ungkap Fahri.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Presiden Harus Tahu!

Kedua, lanjut Fahri, KPK telah membenarkan argumen bahwa apabila seseorang sedang melakukan upaya hukum lain seperti praperadilan seperti Budi Gunawan (BG), Hadi Poernomo (HP) dan Setya Novanto (SN) maka sesungguhnya mereka tidak boleh diproses hukum. "Tetapi kenapa SN tetap dipanggil?" sesalnya.

Ketiga, lanjut dia, diskriminasi di KPK dan kegiatan malapraktik lainya adalah rutin. KPK menggarap sendiri saksi tanpa keterlibatan LPSK dan Komnas HAM. "KPK menggarap sendiri aset sita tanpa keterlibatan Rubasan dan lain-lain," paparnya.

BACA JUGA: Daripada AHY, 3 Tokoh Ini Lebih Potensial Dampingi Prabowo

Nah, Fahri menegaskan, dengan melihat semua kejanggalan ini wajar kalau KPK memang harus dibekukan pada awalnya. "Supaya bisa dievaluasi secara menyeluruh," katanya.

Sedianya, Pansus rapat dengan pimpinan KPK, Rabu (20/9) pukul 13.00. Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo mengirim surat kepada sekretariat jenderal DPR dengan tembusan kepada presiden dan pimpinan DPR untuk membatalkan rapat. Alasannya, KPK tengah mengajukan uji materi UU MD3. (boy/jpnn)

Isi kutipan surat KPK kepada DPR yang ditandatangani Agus Rahardjo:

Sehubungan dengan adanya surat undangan dari Sekjen DPR RI No PW/16703 RI/IX/2017 tanggal 18 September 2017 mengenai akan diadakan RDP dengan Pansus Angket KPK dengan Pimpinan KPK yang akan dilaksanakan Hari Rabu 20 Septemebr 2017 jam 13.00 WIB dengan acara membahas pembicaraan awal terkait pelaksanaan tugas penyelidikan Pansus Angket KPK DPR terhadap fungsi kelembagaan, Tata Kelola SDM, Anggaran dan Kewenangan KPK maka dengan ini kami sampaikan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud dengan alasan KPK saat ini telah menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian UU NO 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UU 1945 sebagaimana tersebut dalam register perkara No: 40/PUU-XV/2017.

Oleh karena itu untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK sampai dengan diputuskannya permohonan dimaksud. KPK tidak dapat menghadiri undangan yang disampaikan oleh Sekjen DPR.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Isu PKI Marak Lagi, Ini Saran Fahri Hamzah ke Pemerintah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler