Fahri Hamzah Usul Kewenangan MK Adili Sengketa Pemilu Dicabut

Kamis, 03 Oktober 2013 – 15:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menilai sengketa pilkada seharusnya tidak ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, sengketa pilkada membuat MK menyimpang dari fungsi utamanya.

Menurutnya, MK seharusnya cukup melakukan judicial review alias uji materi undang-undang saja.

BACA JUGA: Akil: Saya Tak Bisa Disogok Berapa pun

"Alasannya bukan hanya untuk cegah korupsi, tapi untuk menjaga MK berada di garda terdepan konstitusional," kata Fahri saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10).

Menurut Fahri, menangani judicial review adalah tugas yang sangat berat. Pasalnya, banyak produk perundang-undangan yang kualitasnya buruk.

BACA JUGA: Rumah Dinas Akil tak ada Aktivitas

"Soalnya banyak anggota dewan yang nggak kompeten bahas undang-undang. Kalau MK-nya ngaco juga, ya gimana," imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini pun menyarankan agar wewenang mengadili sengketa pilkada dikembalikan kepada Mahkamah Agung. Dengan demikian, MK dapat fokus dalam tugasnya mengawal produk perundang-undangan.

BACA JUGA: PDIP Klaim Bupati Gunung Mas Korban Mafia Hukum

"Kalau MK fokus saja judicial review pilpres dan UU. Lagipula pilkada, ini kan kepentingan, kalah dua atau sepuluh suara gugat ke MK," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu Suswono, Bunda Putri Bawa Adik Boediono


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler