jpnn.com - JAKARTA - Rumah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Komplek Perumahan Jalan Widya Chandra III, nomor 7, Jakarta Selatan, terpantau lengang, Kamis (3/10) siang. Pantauan JPNN di lokasi, dua pagar rumah tertutup rapat. Begitu juga pos keamanan, tertutup rapat. Rumah yang cukup luas bercat putih dan pada beberapa dinding dilapisi keramik itu tampak sunyi.
Tidak ada aktivitas di rumah yang pekarangannya ditumbuhi pohon besar itu. Semua jendela juga tertutup. Halaman rumah terlihat bersih.
BACA JUGA: PDIP Klaim Bupati Gunung Mas Korban Mafia Hukum
Terlihat, sedikitnya enam unit mobil ada di rumah itu. Empat di garasi utama. Salah satunya mobil dinas berplat nomor RI 9, yang sudah disegel Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di belakang mobil RI 9 ada satu unit kendaraan roda empat. Di sebelah kirinya ada dua lagi. Tiga mobil itu ditutup terpal. Pada halaman samping, di bawah sebuah tenda canopy, terparkir dua mobil yang juga ditutup terpal.
BACA JUGA: Bertemu Suswono, Bunda Putri Bawa Adik Boediono
Aktivitas di sekitar lokasi cukup lengang. Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik terpantau menunggu di sekitar kediaman putra asal Putussibau, Kalimantan Barat ini.
Akil tersandung dugaan suap, Rabu (2/10). Ia ditangkap bersama Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Chairunnisa dan pengusaha Cornelius di rumah jabatan Akil oleh KPK. Dari penangkapan, KPK menemukan uang Dollar Singapura yang ditafsir mencapai Rp 2 hingga 3 miliar. Uang itu diduga suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: Barang Bukti yang Disita KPK Dari Kasus Akil
Setelah menangkap ketiganya, KPK kemudian menciduk lagi dua orang di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Yakni, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hamit Bintih serta Dhani diduga staf Hamit.
Hingga kini status kelimanya masih terperiksa. KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak dalam kasus ini.
Akil Mochtar, lahir di Putussibau, Kalbar 18 Oktober 1960. Karirnya dimulai menjadi pengacara pada 1984. Dua peridoe menjabat Anggota DPR (1999-2004 dan 2004-2009). Bahkan, pernah menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR/MPR RI (bidang Hukum, Perundang-undangan, HAM dan Keamanan) periode 2004-2006. Ia kemudian mendaftar jadi Hakim MK. Dan terakhir, doktor ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung ini menjabat Ketua MK. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU dan Lemsaneg Dipanggil DPR
Redaktur : Tim Redaksi