Fahri Ingin KPU Diisi Orang Parpol Saja

Rabu, 22 Maret 2017 – 17:17 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu. Salah satu wacana yang mengemuka adalah tentang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, sebaiknya KPU diisi unsur-unsur partai politik. Menurutnya, Indonesia pernah melakukannya pada Pemilu 1999 ketika KPU terdiri dari unsur pemerintah dan partai politik.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Ngegas, Begini Reaksi KPK

"Saya lebih cenderung memang KPU adalah perwakilan partai. Udah di-fixed-kan aja gitu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/3).

Menurutnya, justru Pemilu 1999 yang penyelenggaranya dari unsur-unsur partai politik malah menjadi salah satu pemilu terbaik di era reformasi. "Kayak zaman awal dulu. Itu lebih bagus," sebut Fahri.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Sebut KPK Berengsek, Nih Alasannya...

Sedangkan saat KPU diisi komisioner yang terbilang independen, katanya, ternyata dugaan ketidaknetralan justru menguat. "Ada anggota KPU yang kita anggap akan netral tapi kenyataannya sudah bekerja untuk sekelompok parpol," tuturnya.

Karena itu, Fahri meyakini anggota KPU terdiri dari unsur parpol justru akan membuat pemilu berlangsung lebih fair. Lagi pula, parpol bisa langsung megawasi kecurangan di pemilu.

BACA JUGA: Inilah Tudingan Terbaru Fahri Hamzah ke KPK

"Kalau ada curang di situ ya udah curang semua. Curang-curang saja, orang yang curang mereka. Enggak apa-apa, orang curangnya bareng-bareng. Saya kira nggak ada masalah. Lebih aman," pungkas Fahri.

Pansus RUU Pemilu mewacanakan pelibatan anggota partai politik sebagai bagian dari penyelenggara pemilu. Ide ini muncul setelah pansus melakukan kunjungan kerja (kunker) di Jerman dan Meksiko

Setidaknya ada dua opsi yang ditawarkan terkait ini. Pertama , setiap parpol yang ada di parlemen menempatkan wakilnya di KPU.

Sebagaimana sistem di Jerman, para anggota KPU berasal dari beberapa unsur. Yakni pemerintah, hakim, dan parpol. Komposisinya terdiri atas 1 orang dari pemerintah, 2 dari hakim, dan 8 orang dari parpol yang di parlemen.

Kedua , menerapkan sistem board. Artinya, perwakilan parpol yang ada di DPR tidak menjadi komisioner, tetapi sebagai mitra kerja KPU yang akan dilibatkan dalam setiap rapat pleno.(dna/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disebut Dalam Dakwaan Kasus Pajak, Fahri Hamzah Protes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU Pemilu   KPU   DPR   Fahri Hamzah  

Terpopuler