Inilah Tudingan Terbaru Fahri Hamzah ke KPK

Rabu, 22 Maret 2017 – 15:22 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja memunculkan namanya dan Fadli Zon dalam persidangan kasus suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair.

"KPK tidak melihat penyebutan nama saya dan Pak Fadli semacam insiden, tapi itu semacam direncanakan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/3).

BACA JUGA: Disebut Dalam Dakwaan Kasus Pajak, Fahri Hamzah Protes

Dia menambahkan, tidak seharusnya KPK membuka dokumen wajib pajak yang tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasywah itu. Selain itu, Fahri juga tak mengenal pihak-pihak yang sedang diusut KPK dalam kasus suap pajak PT EK Prima.

"Nggak ada urusan, terus kenapa dibawa-bawa? Harusnya sembunyikan dong. Bukannya disembunyikan, ini dimasukan ke ruang sidang," kesal Fahri.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Khawatirkan Keamanan Presiden Jokowi

Legislator asal NTB itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bermasalah dalam pembayaran pajak. "Insyaallah saya adalah pembayar pajak yang baik dan bersih, tidak pernah ada masalah," sebut dia.

Sekadar informasi, sebelumnya nama Fahri dan Fadli muncul dalam persidangan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair. Munculnya nama kedua legislator itu bermula ketika Handang dihadirkan sebagai saksi.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Urusan Mobil Saja Diributin

Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang yang disita penyidik KPK beberapa waktu lalu. Dokumen itu berupa nota dinas bertanggal 4 November 2016 yang dikirimkan kepada Handang.

Nota dinas yang sifatnya sangat segera itu berperihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Di dalam nota dinas yang diteken Handang itu dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.

Setelah itu, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dengan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pajak Andreas Setiawan. Dalam barang bukti itu terdapat nama Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Eggi Sudjana.

JPU menduga Handang sedang menangani masalah pajak nama-nama itu. Handang memang menangani persoalan pajak baik korporasi maupun pribadi. Sejumlah nama wajib pajak pribadi yang ditangani Handang adalah politisi dan artis.(dna/JPG/boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporan di Bareskrim Jangan Bikin Bias Penanganan e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler