jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan bahwa dualisme tidak dikenal dalam ketatanegaraan Indonesia. Karena itu, membentuk DPR tandingan otomatis menjadi tindakan ilegal.
"Kita tidak boleh gunakan istilah yang mengarah ke dualisme. Karena dalam konsep bernegara, semua kekuatan yang tidak legal harus ditiadakan," kata Fahri di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (31/10).
BACA JUGA: Fadli Zon Siapkan Bantuan Hukum untuk Penyebar Pornografi
Hal ini disampaikan Fahri terkait manuver Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang telah memilih pimpinan DPR dan alat kelengkapan versi mereka sendiri. Menurut politisi PKS itu, langkah KIH membuat DPR tandingan ibarat seseorang yang menyusup ke istana dan memproklamirkan diri sebagai presiden.
Padahal, masih ada presiden yang berkuasa secara sah. "Maka untuk menyelesaikan dualisme orang itu harus ditangkap atau ditiadakan," tegasnya.
BACA JUGA: Menteri BUMN Pastikan Pasokan BBM Aman
Seperti diketahui, siang tadi KIH yang terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Hanura, PPP dan NasDem menggelar sidang paripurna tandingan. Dalam rapat itu disepakati pimpinan DPR sementara versi mereka.
Langkah ini dilakukan, sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan Ketua DPR Setya Novanto dan empat pimpinan lainnya. KIH merasa, para pimpinan selama ini mengabaikan aspirasi-aspirasi mereka.(dil/jpnn)
BACA JUGA: NU Akan Bahas Hukum Aborsi Kandungan Akibat Perkosaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alamat Layanan Aduan KemenPAN-RB
Redaktur : Tim Redaksi