Fahri: Instruksi Mendagri tak Dapat Dijadikan Dasar Hukum Memberhentikan Gubernur

Jumat, 20 November 2020 – 19:02 WIB
Fahri Bachmid. Foto: Dok Pri

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid mengatakan, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memberhentikan kepala daerah.

Menurutnya, instruksi Mendagri terkait pengendalian penyebaran Covid-19 tersebut bukan produk hukum yang berisi perangkat norma atau kaidah rechtsregel yang mempunyai sifat memaksa.

BACA JUGA: HNW: Instruksi Mendagri Semestinya Menguatkan Kebersamaan Atasi Covid-19

"Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 bukan fasilitas hukum untuk pemberhentian kepala daerah. Pada hakikatnya suatu instruksi merupakan perintah atau arahan untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas atau petunjuk dari atasan kepada bawahan jika dalam sebuah lingkungan instansi atau jabatan," kata Fahri dalam siaran pers, Jumat (20/11).

"Dengan demikian secara teoritis beleid atau Instruksi itu bukan merupakan produk yang bersifat hukum yang pada dasarnya memuat perangkat norma dan kaidah."

BACA JUGA: Pengin Gagah-gagahan, Camer Ternyata Anggota Brimob, Kelar Lu..

Menurut Fahri, dalam teori perundang-undangan, instruksi tidak berada dalam struktur dan hirarkis peraturan.

Dan jika mengacu pada UU RI No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), disebutkan jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan terdiri dari UUD NRI Tahun 1945, Ketetapan MPR, UU atau Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda Provinsi, Perda kab/kota.

BACA JUGA: Anies Sudah, Ridwan Kamil Besok, Ada 1 Lagi Gubernur Bakal Dipanggil Polisi?

Dengan demikian maka beleid, selain dari jenis perundang-undangan seperti yang diatur oleh UU PPP adalah bukan bersifat mengatur yang dapat membuat sanksi ataupun larangan terhadap sesuatu.

"Terkait dengan materi muatan instruksi sepanjang berkaitan dengan sanksi pemberhentian kepala daerah yang diangap serta dapat dikualifisasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Khususnya UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU RI No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular; dan serta berbagai peraturan derifatif dari UU tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah kurang proporsional serta cenderung eksesif," katanya.

Fahri mengatakan, ada semacam surplus kebijakan yang pada akhirnya instruksi tersebut sulit dan tidak dapat dieksekusi  karena tidak sejalan dengan prinsip hukum itu sendiri.

Menurutnya, jika dilihat dari hukum tata negara, proses pengisian kepala daerah dilakukan melalui mekanisme demokrasi dengan mengedepankan prinsip daulat rakyat.

Dengan begitu, lanjut Fahri, secara teoritis, proses pemberhentian kepala daerah tentunya melalui mekanisme yang melibatkan rakyat yaitu lembaga perwakilan (DPRD).

Secara khusus prosedur pemberhentian kepala daerah telah diatur sedemikian rupa dalam UU RI No. 23 Tahun 2014 khususnya ketentuan norma pasal 79 sampai dengan pasal 82 terkait Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Secara teknis yuridis, konstruksi pranata pemakzulan kepala daerah, yaitu melalui pintu DPRD setempat dan kemudian diajukan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD apakah kepala daerah atau wakil kepela daerah dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban.

"Atau MA memeriksa dugaan pelanggarannya menurut hukum," kata Fahri.

Ia menegaskan, secara konstitusional tindakan pemberhentian kepala daerah hanya dapat dilakukan dengan alasan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

"Sehingga saya berpendapat bahwa Instruksi Mendagri bukan merupakan suatu instrumen serta fasilitas hukum yang memadai untuk melakukan tindakan pemberhentian kepala daerah, karena materi muatan hukum mengenai pemberhentian kepala daerah adalah materi UU bukan materi kebijakan teknis yang derajatnya di bawah UU," tandas dia. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler