Fahri Minta Presiden Berani Amandemen UUD 1945

Senin, 13 November 2017 – 18:14 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Foto: Facebook

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan DPR memandang perlu adanya keberania presiden untuk mengamendeman UUD 1945 yang kelima.

Hal itu untuk memperkuat cabang-cabang dari kekuasaan di tanah air.

BACA JUGA: Bertemu Pemulung, Setya Novanto Bangga dan Kagum

Ini disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, saat rapat koordinasi dengan Badan Keahlian DPR menerima laporan tim reformasi parlemen dan manajemen blue print modernisasi DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/11).

Meski UUD 1945 sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali, kata Fahri, presiden sebagai kepala negara harus berani mengajak parlemen untuk mengamendeman yang ke lima.

BACA JUGA: Novanto Jamin Pertanian Selalu Jadi Prioritas Pembangunan

"Memang kalau presiden berani, harus berani mengundang kita untuk mengamendemen UUD 45, meski sudah diamandemen empat kali itu tidak dalam dinamika dalam berkali-kali, tapi sebetulnya itu baru amandemen sekali," kata Fahri.

Sebab, kata Fahri, pemerintah sebagai eksekutif yang memiliki kabar di kabinet, seharusnya sudah bisa merangkum dari kebutuhan atas amandemen UUD 1945 yang kelima.

BACA JUGA: Novanto Tersangka, Agus: Kinerja Dewan Tidak Terganggu

"Setelah amandemen terakhir 2003, sekarang ini sudah 14 tahun, seharusnya seorang presiden atau kabinet yang punya pandangan kamar yang solid dan punya kekuasaan eksekutif, sudah bisa merangkum keseluruhan dari pada keseluruhan amandemen kelima, sehingga dasar dari cabang-cabang kekuasaan kita itu kuat," terangnya.

Misalnya, kata Fahri, Dewan Perakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga negara yang tidak memiliki kewenangan yang secara memadai.

Padahal, tradisi senat di Indonesia bersumber dari fakta pernah menganut federasi.

"DPD misalnya bagaimana dia diletakkan sebagai lembaga, tapi kewenangan tidak diberikan secara memadai, sehingga DPD itu seperti ngambang dia. Ini seharusnya diperkuat, dia ini sebagai apa," katanya.

Sebelumnya, Fahri berharap, desain reformasi parlemen Indonesia lebih baik ke depan. Hal itu dalam rangka memperkuat fungsi DPR RI.

"Tim Reformasi DPR merencanakan pemecahan UU MD3 menjadi setidaknya Empat UU. Diantaranya, UU DPR, UU DPD dan UU MPR. Dan juga UU tentang Kawasan Legislatif," kata Fahri, dalam pertemuan dengan anggota kongres Amerika Serikat David Price, di Washington DC, Kamis (2/11).(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Bebani Rakyat, PNBP Harus Optimalkan Pendapatan SDA


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR   DPR RI  

Terpopuler