jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terus mengobarkan perlawanan atas keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah memecatnya dari seluruh tingkat keanggotaan. Fahri pun telah menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan DPP PKS.
“Saya hormati yang dilakukan pimpinan partai. Tapi beri kesempatan ke saya menguji keputusan itu apa benar. Hak saya dilindungi konstitusi dan undang-undang," kata Fahri di gedung DPR Jakarta pada Rabu (6/4) malam.
BACA JUGA: ââ¬Å½Bakal Dites CAT, Puluhan Ribu Bidan Desa PTT Cemas
Sebelumnya Fahri telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menudung DPP PKS telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memecatnya.
Rencananya Fahri juga akan menyurati para pimpinan DPR, Kamis (7/4). Isi suratnya adalah pemberitahuan bahwa masalah pemecatan itu sudah bergulir ke ranah hukum. Karenanya Fahri menegaskan, untuk menggusurnya dari posisi wakil ketua DPR harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Kajati DKI Akui Kenal Perantara Suap Tangkapan KPK
"Mudah-mudahan kita bisa secara jernih menyaksikan apa yang terjadi. Posisi saya tidak bisa diganggu. Kalau ada sengketa, di luar harus berhenti di situ," tegasnya.
Fahri bahkan optimistis gugatannya akan dikabulkan pengadilan. Sebab, kata wakil rakyat asal Nusa Tenggara Barat itu, banyak aturan yang dilanggar oleh DPP PKS terkait keputusan pemecatan tersebut.
BACA JUGA: Sttt...Anak Buah Bu Mega Telepon Sekjen PKB
"Saya optomistis fatalnya cukup banyak. Bagaimana bisa majelis tahkim dirangkap pengurus DPP, padahal tidak boleh dirangkap di AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga, red). Dan tidak ada pengesahan menkumham, padahal itu mutlak," ujarnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Tersangka OTT PT Brantas Abipraya, Kejagung Izin KPK
Redaktur : Tim Redaksi