Fahri: Putusan MK soal Calon Tunggal Jangan Diperdebatkan

Rabu, 30 September 2015 – 15:29 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta publik jangan memperdebatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan daerah dengan calon tunggal bisa tetap menyelenggarakan pilkada serentak. Alasannya, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Keputusan MK gak boleh diperdebatkan karena final dan mengikat. Jadi ikut saja keputusannya," kata Fahri di gedung Parlemen Jakarta, Rabu (30/9).

BACA JUGA: Soal Calon Tunggal, Ketua MPR Ternyata Belum Baca Putusan MK

Politikus PKS itu menilai putusan MK merupakan cara paling praktis mengakhiri polemik calon tunggal dalam pilkada karena revisi UU pilkada sendiri belum dilakukan.

Dia juga menyatakan putusan MK tersebut juga menjadi landasan keabsahan calon tunggal untuk menjadi pemimpin di daerahnya. Disamping memperpendek jabatan pelaksana tugas kepala daerah yang ada.

BACA JUGA: Jemaah Haji Indonesia Harus Dilatih Hadapi Situasi Darurat

Fahri optimsitis implementasi putusan MK akan berjalan mulus di daerah. (fat/jpnn)

 

BACA JUGA: DPR Desak Reformasi Manajemen Haji Indonesia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Pasal Kretek, Pimpinan Baleg DPR Berang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler