Fahri Sarankan MUI Terbitkan Fatwa Haram ke Israel

Sabtu, 16 Juni 2018 – 02:50 WIB
Fahri Hamzah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram berkunjung ke Israel.

Fahri mengemukakan saran itu menyusul langkah anggota Dewan Pertimbangan Presiden Yahya Cholil Staquf berkunjung ke Yerusalem dan bertemu dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

BACA JUGA: Idulfitri 1439H: Ketum MUI Minta Tak Ada Khotbah Politis

Sekjen PBNU yang akrab disapa Gus Yahya itu diketahui berada di Israel atas undangan organisasi lobi Yahudi di AS, American Jewish Committee.

"Sebaiknya MUI membuat fatwa tentang kunjungan ke Israel, itu dinyatakan haram saja," ujar Fahri saat menghadiri open house yang digelar Ketua DPR Bambang Soesatyo di rumah dinas Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (15/6).

BACA JUGA: Ketum MUI: Hentikan Kalau Masih Ada Kesalahpahaman

Fahri menilai, fatwa haram penting karena menduga Israel sengaja memberi kesan berkunjung ke Masjidil Aqsa aman, padahal setiap hari ada penjajahan dan penindasan.

"MUI tinggal melanjutkan fatwa dari ulama internasional supaya ini tidak berulang," katanya.

BACA JUGA: Silakan Gelar Munas Ulama Non-MUI

Fahri juga mengingatkan, Bung Karno membangun Gelora Bung Karno beberapa waktu lalu, sebagai bentuk protes terhadap Israel.

"Jangan lupa, Bung Karno membangun GBK untuk memprotes dan menandingi Olimpiade karena mempesertakan Israel dalam olahraga," kata Fahri.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Rais 74 Tahun, Mahathir Mohammad 92 Tahun Saja Bisa


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler