Silakan Gelar Munas Ulama Non-MUI

Rabu, 13 Juni 2018 – 06:05 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Zainut Tauhid Sa'adi menilai musyawarah nasional (Munas) ulama non-MUI sebagai implementasi demokrasi.

Di negara demokrasi tidak ada larangan orang untuk berkumpul, bermusyawarah dan mengeluarkan pikiran dan pendapat baik dalam bentuk lisan maupun tulisan.

BACA JUGA: Ulama Non-MUI Mau Kalahkan Jokowi? Cak Imin Bilang Begini

Apakah kegiatan tersebut bisa memecah belah ulama, Kiai Zainut berpendapat tidak akan sejauh itu.

"Memang harapan kami, umat Islam Indonesia itu bisa bersatu baik dalam masalah keagamaan maupun dalam pengembangan dan penguatan kehidupan di semua bidang lainnya, seperti bidang sosial, ekonomi dan politik, yang semua itu dimaksudkan untuk membangun Indonesia yang lebih baik dan berkemajuan," tuturnya, Selasa (12/6).

BACA JUGA: Indonesia Masuk DK PBB, Ini Harapan MUI

Namun, harus disadari untuk menuju persatuan umat itu tidak mudah.

Menurut Zainut, perbedaan pendapat itu bisa ditoleransi sepanjang perbedaan itu masih dalam koridor hukum dan konstitusi.

BACA JUGA: MUI, Ormas Pertama Penerima Sertifikat ISO 9001:2015

"Perbedaan itu harus diterima sebagai kewajaran dalam ikhtiar untuk mendewasakan demokrasi di Indonesia. Yang terpenting harus tetap dijaga persaudaraan (ukhuwah) baik ukhuwah Islamiyah (Islam) maupun ukhuwah wathaniyah (kebangsaan)," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Minta 5 Tayangan Ramadan Dihentikan, Ini Alasannya


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MUI  

Terpopuler