jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memprotes sikap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang melarang aksi jalan sehat pada Sabtu mendatang (11/2). Pasalnya, aksi demonstrasi sejatinya diatur di dalam undang-undang bahwa rakyat berhak menyatakan pendapatnya.
"Menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan dan dalam bentuk aksi adalah sah dan konstitusional. Itu gak bisa dilarang-larang," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).
BACA JUGA: Pernyataan Kapolda Bikin Umat Semakin Semangat Ikut 112
Menurut Fahri, yang harus dilarang adalah tindakan anarkistis atau kekerasan saat aksi demonstrasi. Namun, katanya, polisi tak punya hak melarang orang untuk menyatakan pendapatnya.
Legislator asal NTB itu menilai larangan aksi justru membuktikan Kapolda Metro Jaya kebingungan menangkap arahan dari atasannya. “Kapolda bingung gak ngerti arahan Kapolri. Kapolri bingung gak ngerti arahan presiden,” tegasnya.
BACA JUGA: GNPF-MUI: Kami Akan Tetap ke Jakarta
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menduga larangan menggelar aksi sebagai cara M Iriawan menghibur Kapolri dan Presiden Joko Widodo. “Presiden gak bicara, ini orang bingung semua akhirnya cari cara menghibur presiden dengan cara yang tidak-tidak. Melarang orang demo lah, ini lah, urusannya apa?" tuturnya.
Karenanya dia mengharapkan polisi membiarkan aksi pada 11 Februari mendatang. Menurutnya, Polsi bisa memantau aksi atau mengumpulkan informasi jika memang ada pihak-pihak yang hendak melakukan provokasi.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Kecewa Polda Metro Jaya Larang Aksi 112
"Rakyat itu biarin aja nggak akan bikin rusuh, jangan provokasi. Intelnya diperkuat jangan ada banyak provokator masuk, jangan bikin provokator," pungkasnya.(dna/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Larang Aksi 112!
Redaktur : Tim Redaksi