Fahrul Rozi Laporkan Hakim PN Jaksel yang Putus Gugatan Mulan Jameela ke KY

Minggu, 06 Oktober 2019 – 23:37 WIB
Mulan Jameela dilantik jadi anggota DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, GARUT - Mulan Jameela memang sudah dilantik dan resmi melenggang ke senayan dari Dapil XI Jawa Barat. Namun, polemik masih terus berlanjut dengan caleg terpilih Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

Fahrul Rozi, salah satu caleg sudah melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memutus perkara gugatan Mulan Jameela cs ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

BACA JUGA: Istri Pulang Kampung, Pria Bejat Ini Malah Garap Anak Tiri, Sudah Dua Kali

Laporan ini terkait keputusan PN Jaksel yang memenangkan gugatan Mulan Jameela.

Diketahui Mulan menggantikan Ervin dan Fahrul menjadi anggota DPR RI karena telah dipecat Gerindra dari keanggotaan.

BACA JUGA: Berita Duka, M Affan Meninggal Dunia, Posisi Telentang di Pinggir Jalan

“Ya kita gugat PN Jaksel. Gugatan sudah masuk,” kata Fahrul Rozi, Minggu (6/10/2019).

Gugatan tersebut buntut dari melenggangnya Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI menggantikan dirinya dan Ervin Luthfi.

BACA JUGA: Kronologis Aiptu Pariadi Tembak Kepala Istri Lantas Bunuh Diri di Depan Anak Sulung

Fahrul menilai hakim PN Jaksel yang menangani perkara itu telah melebihi kewenangan.

“Masalah pemilu itu diselesaikan di MK. Hakim PN Jaksel pasti mengerti Undang-undang Pemilu,” katanya.

BACA JUGA: Cerita Tetangga Soal Aiptu Pariadi dan Istri yang Tewas dengan Luka Tembak di Kepala

Fahrul menambahkan, gugatan hakim PN Jaksel ke Bawas MA sudah masuk per tanggal 25 September 2019 lalu. Saat ini, Fahrul tinggal menunggu jadwal sidang.

“Kita tinggal nunggu sidang aja,” ujar Fahrul.(ral/int)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler