Faisal Basri Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Century

Senin, 26 Mei 2014 – 08:49 WIB
Faisal Basri Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Century. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ekonom Faisal Basri akan dihadirkan dalam persidangan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/5).

Faisal akan menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu.

BACA JUGA: Muncul Desakan SDA Cepat Mundur dari Ketum PPP

Rencananya persidangan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. "Ya, betul hari ini jam 10.00," kata penasihat hukum Budi, Luhut Pangaribuan ketika dikonfirmasi, Senin (26/5).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menghadirkan tiga saksi ahli dalam persidangan Budi yakni Ichsan Noor, Hendri Saparini dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Keuangan, dan Industri, Kwik Kian Gie.

BACA JUGA: Akbar dan Ical Total Dukung Prabowo-Hatta

Pada saat memberikan keterangan di muka persidangan, mereka menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam pemberian FPJP dan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.

Budi secara bersama-sama telah merugikan negara dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689.394.000.000 dan dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal sebesar Rp 6.762.361.000.000.

BACA JUGA: Adu Strategi Dua Tokoh NU

Perbuatan itu dilakukan Budi bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, dan Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan S Budi Rochadi.

Nama lainnya yang dianggap turut serta dalam perkara korupsi ini adalah salah satu pemegang saham PT Bank Century Robert Tantular dan Direktur Utama PT Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan atau Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Dharmasnyah Hadad, Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono, Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretarisat dan KBI Ardhayadi Mitroatmodjo serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik.

Dalam dakwaan primair, Budi didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan subsidair, Budi atas perbuatannya menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya, didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Telusuri Peran Jero Wacik di Kasus Korupsi ESDM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler