Faisal Basri Ingatkan KPPU Tidak Urusi Masalah Kecil

Selasa, 24 Oktober 2017 – 23:30 WIB
Faisal Basri disumpah dalam sidang di KPPU. Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi Faisal Basri mengatakan, persaingan industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia relatif sehat.

Sebab, ada lebih dari 700 produsen AMDK dengan berbagai merek yang bersaing secara sehat untuk memperebutkan ceruk pasar yang masih sangat luas.

BACA JUGA: Saksi: Pelapor Harus Buktikan Dampak Pelanggaran Aqua

"Saat ini terdapat 700 perusahaan AMDK di Indonesia dengan tingkat persaingan cukup tinggi, tetapi hambatan usahanya tergolong rendah," terang Faisal dalam sidang di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Jakarta, Selasa (23/10).

Pria yang pernah menduduki beberapa posisi penting di pemerintahan itu dihadirkan sebagai saksi ahli terkait dengan masalah persaingan usaha tidak sehat.

BACA JUGA: Bangkitkan Ekonomi, Harmonisasi Kebijakan Jadi Kunci

"Persaingan itu bisa terjadi di mana-mana. Hanya saja, kita perlu melihat apakah persaingan itu melanggar perundang-undangan atau peraturan yang ada. Apa merugikan masyarakat, atau ada perusahaan yang tidak jujur," ujarnya.

Menurut dia, hal itu perlu dibuktikan dengan melihat kebijakan manajemen yang bersifat sistemik, terencana, dan dilakukan di seluruh lokasi tempat perusahaan beroperasi.

BACA JUGA: Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi, Nih Penilaian Faisal Basri

Faisal juga merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 19 huruf a dan b UU No 5/1999 oleh investigator KPPU ditujukan pada terlapor satu PT Tirta Investama dan terlapor dua PT Balina Agung Perkasa.

Menurut dia, dugaan pelanggaran itu bukan masalah besar dan bisa diselesaikan tanpa melibatkan KPPU.

"Itu bukanlah perkara besar. Seharusnya hal itu dapat diselesaikan di antara kedua perusahaan yang bersengketa tanpa melibatkan KPPU. KPPU jangan urus masalah remeh-temeh. Masih banyak persoalan yang lebih besar," ujar Faisal.

Menanggapi pertanyaan investigator mengenai adanya sanksi terhadap pedagang (outlet) yang tidak memenuhi target, Faisal menjelaskan, di dunia bisnis faktor trust sangat penting.

"Jadi, kalau ada outlet dikenakan sanksi itu disebabkan oleh permasalahan dari outlet itu sendiri yang mungkin menyalahi kesepakatan," katanya.

Dia menambahkan, dalam persaingan bisnis, pemain baru dapat diterima pasar jika mampu menggelontorkan modal besar, penetrasi pasar yang kuat, menjalankan berbagai kegiatan promosi, dan lobby ke berbagai pihak.

Sebaliknya, perusahaan yang dominan mampu bertahan dengan ditunjang oleh pengeluaran yang tinggi untuk menjaga keberadaannya, kepercayaan masyarakat untuk tetap menggunakan produk, dan terus melakukan inovasi teknologi.

"Persaingan usaha itu terjadi setiap hari di berbagai tempat. Tinggal tergantung dari pedagang baik di tingkat grosir maupun eceran mau memilih produk mana yang akan dijual," tambah Faisal.

Menurutnya, faktor-faktor yang mendasari seorang pedagang memilih produk untuk dijual adalah perputaran (turnover) produk yang tinggi atau yang laku di pasar.

Pedagang juga memilih produk yang memberikan keuntungan besar serta ketersediaan dan pengantaraan barang yang tepat waktu. Di samping itu, ada tenggang waktu pembayaran kepada pemilik barang.

"Bagi konsumen yang terpenting adalah kemudahan untuk mendapatkan produk dengan harga terjangkau," katanya

Pada kesempatan itu, Faisal juga melakukan testimoni terkait penetrasi pasar yang dilakukan oleh Le Minerale.

Dia menjelaskan, saat bersantap di warung depan rumah sakit di Jalan Gereja Theresia, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/10) lalu, dia hanya mendapati produk Teh Pucuk dan Le Minerale.

"Padahal, sebelumnya banyak produk minuman merek lain dijual di warung tersebut. Di sini saya ingin sampaikan kepada majelis hakim bagaimana penetrasi pasar yang dilakukan produsen produk-produk tersebut yang begitu gesit," papar Faisal.

Sementara itu, kuasa kukum PT Tirta Investama Rikrik Rizkiyana mengatakan, perputaran (turnover) yang tinggi di pasar menjadi dasar alasan pedagang untuk menjual produk tertentu.

Hal penting lain yang harus diperhatikan dari pernyataan saksi ahli bahwa persaingan bisnis itu merupakan hal yang wajar

"Dari keterangan saksi ahli, kami beharap majelis komisi memperhatikan bahwa perputaran produk yang yang tinggi di pasar menjadi alasan pedagang untuk menjual produk tertentu," ujar Rikrik.

Pada persidangan sebelumnya, saksi ahli hukum persaingan usaha Prahasto W Pamungkas hampir senada dengan Faisal Basri.

Dia menekankan perlunya pembuktian atas dampak dari perbuatan (persaingan tidak sehat).

Sejauh ini, dari ribuan toko yang menjual AMDK di seluruh Indonesia, bukti persidangan hanya menunjukkan dugaan kejadian di satu dia toko di wilayah tertentu.

Persoalan dugaan persaingan usaha tidak sehat yang kini masih bersidang di KPPU dengan terlapor Tirta Investama dan distributor Balina Agung Perkasa sejauh ini hanya berdasarkan pernyataan pemilik Toko Vanny/Cuncun yang merasa diturunkan status tokonya karena menjual produk selain Aqua.

Agus Yatim Prasetyo selaku pemilik toko Vanny/Cuncun yang pernah dihadirkan sebagai saksi di persidangan juga mempunyai track record yang negatif.

Hal itu terkuak dalam lanjutan persidangan yang menghadirkan saksi-saksi dari Balina Agung Perkasa.

Penurunan status toko Vanny/Cuncun lebih dikarenakan masalah pembayaran menggunakan cek bodong. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPPU Hadirkan Saksi Aqua yang Menurunkan Status Toko


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler