KPPU Hadirkan Saksi Aqua yang Menurunkan Status Toko

Rabu, 18 Oktober 2017 – 11:32 WIB
Suasana sidang dugaan monopoli Aqua vs Le Minerale di kantor KPPU. Foto: ist

jpnn.com, JAKARTA - Kisruh dugaan monopoli dagang yang dilakukan pihak Aqua masih terus bergulir.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di kantor KPPU, Majelis Hakim menghadirkan saksi bernama Didin Sirodjudin, Distribution And Relation Manager, PT Tirta Investama produsen Aqua.

BACA JUGA: Saksi Sebut Tak Ada Larangan Menjual AMDK Merek Apa Pun

Hal itu terkait dengan adanya bukti komunikasi e-mail yang dibuat saksi, terkait adanya laporan dari Sulistiyo Pramono (Key Account Executive) dan informasi dari Ibu Erir. 

Dalam kesaksiannya, Didin Sirodjudin mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan toko dari SO ke WS.

BACA JUGA: Saksi Mengaku Diintimidasi untuk Tidak Jual Aqua

Namun dari bukti-bukti surat email tertulis bahwa Didin ikut berperan dalam penurunan status Toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo.

Didin diketahui mem-forward email kepada Lutfi, atasannya yang dikirim dari Sulistiyo Pramono kepada dirinya pada tanggal 17 Mei 2016.

BACA JUGA: Aqua Dituding Tak Hadirkan Saksi Sesuai Substansi Masalah

Mulanya email dari Sulistiyo Pramono tidak sampai karena alamat emailnya salah. Setelah berkomunikasi barulah dikirim ulang.

Setelah dikirim ulang inilah Didin lalu memforward kepada atasannya pada tanggal 24 Mei 2016.

Isi email tersebut agar Toko Cuncun membeli  produk dengan harga Ws sebab statusnya sudah diturunkan dari SO menjadi WS.

Menurut Arnold Sihombing, ketua Tim Investigator, saksi mempunyai peran dalam degradasi.  

Dia juga membenarkan bahwa kebijakan degradasi yang dilakukan oleh PT Balina diduga harus didukung semua elemen.

“Saksi menindaklanjuti keinginan Sulistiyo pramono dengan ikut meligitimasi keinginan degradasi  dengan membuat email lanjutan ke PT Balina ,tentunya PT Balina makin yakin harus ada degradasi karena sudah terkonfirmasi oleh DRM Aqua yang menjadi atasan Sulistiyo Pramono (KAE),” kata Arnold.

Melesatnya penjualan Le Minerale menggelisahkan pihak Aqua dan melakukan berbagai cara untuk menghambatnya dari mulai melarang memajang Le Minerale,melarang jual Le Minerale sampai ancaman penurunan status SO seperti kesaksian banyak toko dalam persidangan sebelumnya.

Menurut Arnold diduga  ada upaya mengarahkan persoalan ke arah permasalahan pribadi. Akan tetapi. Arnold yakin, Majelis Hakim paham apa yang menjadi pokok perkara.

“Bahwa ini bukan semata-mata kebijakan oknum Sulistiyo Pramono tapi telah diketahui oleh ajaran TIV produsen Aqua di level Depo,’ tegas Arnold.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Sebut Tim Branding Le Minerale Copot Atribut Aqua


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler