jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang persaingan usaha air minum dalam kemasan (AMDK), Selasa (24/10).
Sidang menghadirkan pakar ekonomi Faisal Basri sebagai saksi ahli.
BACA JUGA: Faisal Basri Ingatkan KPPU Tidak Urusi Masalah Kecil
Dalam keterangannya, Faisal Basri mengatakan bahwa sebuah tidakan patut diduga melanggar persaingan usaha apabila pelaku usaha melarang produk kompetitor itu dilakukan secara sistemik dan masif.
“Selain itu, dilakukan bukan seorang diri tapi dilakukan berjenjang. Juga menyeragamkan strategi antara satu depo satu, misalnya dengan depo yang lain. Ada surat edaran , ada ancaman, secara umum dan tidak eksidental dan tidak random," papar Faisal Basri.
BACA JUGA: Bangkitkan Ekonomi, Harmonisasi Kebijakan Jadi Kunci
Berdasarkan keterangan saksi ahli tersebut, Aqua patut diduga sebagai pelaku usaha yang telah melakukan tindakan monopoli dan persaingan tidak sehat.
Terlebih sudah ada pelarangan menjual Le Minerale dan ancaman bahkan penurunan status SO telah terjadi di banyak tempat. Hal itu sesuai dengan kesaksian para pedagang yang diperkuat bukti email berjenjang dari produsen dan distributor Aqua.
BACA JUGA: Saksi Ahli :Praktik Monopoli, Mutlak Dilarang!
"Pendapat ahli secara teori ekonomi persaingan usaha benar, dan kalau dalam pemeriksaan investigator bisa membuktikan ada perilaku melarang dengan bertujuan untuk menghambat persaingan atau mengeluarkan pesaing dari pasar, dugaan pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b bisa dikenakan terhadap para terlapor, " papar Arnold Sihombing sebagai investigator KPPU.
Lanjut Arnold, hal sama diungkap oleh Prof Ine Minara Ruki, guru (mbesar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
“Asal bisa dibuktikan perjanjian diskon itu (ps 15 ayat 3b) bertujuan untuk menghambat persaingan atau mengeluarkan pesaing, dugaan pelanggaran bisa dikenakan terhadap para terlapor," ujar Arnold.
Sejauh ini, tim investigator KPPU makin yakin dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Terlapor 1 dan Terlapor 2.
"Bukti sudah banyak, didapat dari pemeriksaan, kesaksian korban SO, saksi SO dari pihak terlapor, bukti komunikasi e-mail dari internal produsen dan distributor Aqua, form sosialisasi dari produsen Aqua, pernyataan-pernyataan yang dibuat toko yang dibuatkan pihak PT BAP, kesaksian staf produsen Aqua PT TIV dan PT BAP. Nanti akan kami olah semuanya dalam kesimpulan dengan mempertimbangkan kritik dari para ahli hukum & ekonomi dalam pemeriksaan terdahulu," ungkap Arnold optimis.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi, Nih Penilaian Faisal Basri
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh