jpnn.com, JAKARTA - Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi berharap Polri menangani serius kasus fitnah yang dilakukan aktivis Faizal Assegaf kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
Gus Fahrur sangat mendukung langkah Erick Thohir melaporkan Faizal.
BACA JUGA: Sinergi Erick Thohir dan Jaksa Agung Sukses Tuntaskan Misi dari Jokowi
Sebelumnya, pada unggahan di media sosialnya, Faizal menyebut Erick Thohir memiliki banyak istri yang dinikahi secara goib dan tidak pernah menafkahi anak-anaknya dari istri pertama.
Dengan dilaporkannya Faizal ke polisi, Gus Fahrur berharap agar ke depannya dia dapat lebih bijak dalam mengutarakan sesuatu.
BACA JUGA: Erick Thohir Dinilai Bisa Jadi Penentu Kemenangan di Pilpres 2024
“Saya berharap ini ditangani secara serius oleh kepolisian agar dia (Faizal) berhati-hati membuat pernyataan,” ujar Gus Fahrur, Sabtu (27/8).
Gus Fahrur yang juga Wasekjen MUI mengungkapkan ini bukan kali pertama Faizal membuat kegaduhan karena ujarannya.
BACA JUGA: Gaya Erick Thohir saat Ki Marpu Fashion Week Menarik Perhatian Warga
Sebelumnya, Faizal juga sempat dilaporkan Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta Rakhmad atas dugaan penyebaran berita bohong, kebencian dan SARA ke Bareskrim Polri.
Faizal dilaporkan buntut dari konten video yang diunggahnya dengan judul 'Faizal Assegaf: Bohong Besar Hasyim Asy'ari Representasi Aswaja!'.
Faizal dianggap telah menghina NU dengan sejumlah pernyataannya.
“Sudah seringkali dia membuat statemen dan dilaporkan ke kepolisian,” kata Gus Fahrur.
Terakhir, kiai masyhur Jatim ini berharap semoga dengan kejadian tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi Faizal.
Apalagi menurut Gus Fahrur, fitnah dan berita hoaks itu perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT.
“Jangan mudah membuat berita hoaks, apalagi tentang kasus yang sangat sensitif yaitu rumah tangga seseorang, berita hoax tersebut disebut sangat keji dengan kata ‘fahisyah’ sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat ke-19, sesuatu perbuatan yang teramat keji dan terbilang dosa besar,” terang Gus Fahrur.
Seperti diketahui, Erick Thohir melaporkan Faizal ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan melalui tim kuasa hukumnya yakni Ifdhal Kasim, Mahmuddin dan Jamalul Kamal Farza.
Pelaporan ini bermula setelah adanya unggahan video pendek oleh Faizal di akun Instagramnya.
Video itu di antaranya berisi ucapan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang berisi tudingan terhadap Direktur Utama Taspen mengelola dana calon presiden senilai Rp 300 triliun.
Di dalam video itu, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir.
Tapi Faizal menambahkan narasi di video tersebut dengan tulisan berisi fitnah dan kabar bohong soal Erick Thohir.
Dia melontarkan dua tuduhan sangat serius terhadap Erick Thohir.
Tuduhan pertama, Erick Tohir memiliki istri banyak dan semuanya dinikahi secara goib.
Sedangkan tuduhan kedua, biaya sekolah anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang belum dibayar.
Faizal berpotensi dikenakan pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif