jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap pelaku pembunuhan wanita berinisial IWA, 31, yang ditemukan tewas di kamar Hotel Dreamtel, Menteng, Jakarta Pusat, ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi kriminal.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa sebelumnya pelaku berinisial AA, 22, itu sudah tiga kali melakukan aksi tindak pidana.
BACA JUGA: Terlilit Utang, AA Sudah Punya Niat Jahat Sebelum Mengajak Ida ke Hotel Dreamtel Menteng
"Pertama 12 Januari barang bukti handphone (curi handphone) di daerah Munjul, Jakarta Timur, (kedua) 3 Februari di Cipayung Jaktim sasaran handphone (curi handphone), dan 27 Januari jambret di Condet sasaran handphone," kata Arsya di Jakarta Pusat, Minggu (30/5).
Adapun pelaki ditangkap polisi di kediamannya di daerah Jakarta Timur pada Jumat (28/5).
BACA JUGA: Perwira Polisi Terjaring OTT Tim Propam Polda Lampung dan Mabes Polri, Ternyata Ini Kasusnya
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian.
"Tersangka kena Pasal 340 KUHP atau terkait pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara. Pasal 338 KUHP dengan pidana paling lama lima tahun penjara. Pasal 365 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Arsya.
BACA JUGA: Beraksi di 50 TKP, Selalu Pakai Senpi, Onggi Tak Diberi Ampun, Lihat
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng AKP Paksi menyebut, AA telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.
Pasalnya, pelaku sedang membutuhkan uang untuk menutupi utang. Adapun aksi pembunuhan itu terjadi pada Rabu (26/5).
"Kalau motif, pelaku membutuhkan uang untuk menutupi utang dan memang sudah direncanakan pelaku (melakukan pembunuhan, red)," kata Paksi saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5) sore.
Seorang wanita berinisial IWA ditemukan tewas tanpa busana di atas tempat tidur di kamar Hotel Dreamtel, Menteng.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan pakaian dalam korban. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi