Fakta Baru Kasus Penipuan Properti Smart Indekos di Surabaya, Ya Ampun

Rabu, 02 Juni 2021 – 22:06 WIB
Wakasat Reskrim Kompol Ambuka Yudha bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus penipuan properti Smart Indekos Surabaya yang korbannya mencapai belasan orang saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha mengungkap fakta baru kasus penipuan properti smart indekos yang dilakukan tersangka Direktur Utama PT Indo Tata Graha bernama Dadang.

Menurut Ambuka, untuk menggaet korban, tersangka memberikan selebaran dan iklan di internet tentang investasi pembangunan indekos di tempat-tempat strategis.

BACA JUGA: Tawarkan Properti Abal-abal Senilai Rp 1,2 Miliar, Dirut PT ITG Ditangkap

Selain itu, pelaku juga memasang tiang pancang berisi papan iklan sebagai sarana promosi yang bersangkutan dalam melancarkan aksinya.

"Korbannya dibujuk, setelah melakukan pembayaran ternyata tidak ada pembangunan," ungkap Ambuka di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/6).

BACA JUGA: Din: Fitnah terhadap Ustaz Adi Hidayat Dilakukan Kelompok Pembenci Ulama

Korban yang tertipu oleh ulah Dadang sampai saat sebanyak 11 orang dan uang yang digelapkan tersangka sebanyak Rp 11 miliar.

"Setiap orang masing-masing membayar Rp 1 miliar," ucap Ambuka.

Uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk membebaskan tanah yang nantinya akan dibangun smart indekos.

BACA JUGA: Para Kiai Berkumpul di Kemang Selatan, Minta Gus AMI Memimpin Indonesia

Namun, dari hasil penyelidikan, lahan tersebut ternyata belum dibebaskan.

"Hal itu terungkap setelah kami memeriksa saksi-saksi dan korban," ujar dia.

Penipuan properti abal-abal itu sudah dilakukan Dadang sejak 2018. Meski PT yang digunakan memiliki badan hukum, tetapi proyek yang dijalankan itu fiktif.

"Sebelumnya pernah ada proyek bangunan perumahan, tetapi sama tidak sesuai yang dijanjikan," ucapnya.

Ambuka menambahkan, korban aksi penipuan yang dilakukan tersangka Dadang masih bisa bertambah karena jenis properti yang ditawarkan tak hanya di Surabaya saja.

BACA JUGA: Pengintaian Tim Gabungan Tidak Sia-sia, AI Cs Ditangkap

"Kemarin, sempat kantornya didatangi para korban. Mungkin akan ada laporan tambahan lagi," kata Ambuka.

Tersangka Dadang dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler