Fakta Baru Kasus Putra Anggota DPRD Perkosa Siswi, Rosmaini Terkejut

Senin, 10 Januari 2022 – 11:06 WIB
Ketua Umum LBP2AR Rosmaini mengaku terkejut mendengar fakta baru kasus putra anggota DPRD Pekanbaru diduga perkosa siswi. Begini penjelasannya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, PEKANBARU - Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR) mengungkap fakta mengejutkan kasus dugaan pemerkosaan oleh AR (21) terhadap seorang siswi berinisial A (15).

Konon, terduga pelaku AR merupakan putra anggota DPRD Pekanbaru telah berdamai dengan keluarga korban.

BACA JUGA: Oknum Aktivis Diduga Perkosa Mahasiswi UMY, Korbannya Ada 3 Orang?

Selain itu, laporan polisi di Polresta Pekanbaru juga telah dicabut.

Ketua Umum LBP2AR Rosmaini mengaku terkejut mengetahui fakta bahwa antar terduga pelaku dengan korban pemerkosaan telah berdamai.

BACA JUGA: Jayawijaya Mencekam, 2 SSK TNI Dikerahkan Meredam Amarah Massa

Rosmaini juga mempertanyakan alasan keluarga korban memutuskan untuk mencabut laporan.

"Saya, seperti disambar petir mendengar kabar perdamaian tersebut," ucap Rosmaini yang merasa heran kenapa orang tua korban terkesan mengikhlaskan kejadian yang menimpa anaknya.

BACA JUGA: Jayawijaya Mencekam Akibat Perang Antarsuku, 1 Orang Tewas, Ini Pemicunya

Menurut Rosmaini, perdamaian kedua pihak serta pencabutan laporan polisi tidak menggugurkan dugaan tindak pidana dalam kasus pemuda perkosa siswi itu.

"Sekarang kami menunggu bagaimana proses dari Polresta Pekanbaru untuk ke depan," sebut Rosmaini.

Aktivis perempuan Riau itu berharap kepolisian dapat menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.

Sebab, ulah pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur merupakan kejahatan luar biasa.

"LBP2AR akan terus memonitor dan mengontrol sampai perkara ini inkrah di pengadilan. Kami ingin tahu hukuman apa yang diberikan hakim kepada pelaku," ujar Rosmaini.

Sebelumnya Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi menyebut kasus dugaan pemerkosaan tersebut tetap akan diproses meski kedua belah pihak berdamai.

BACA JUGA: 4 Fakta Kasus Pasangan Muda Membuang Anak Kandung di Aceh, Ya Ampun

"Berkasnya sudah lengkap, tinggal diserahkan kepada jaksa," ucap Kombes Budi. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler