Fakta Baru Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel Holiday Terungkap

Jumat, 15 Oktober 2021 – 21:35 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi menepuk pundak tersangka LS. Foto: Pekanbaru MX

jpnn.com, PEKANBARU - Polisi mengungkap fakta baru kasus wanita berinisial Pw (46) yang ditemukan tewas tanpa busana di kamar Hotel Holiday Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Dari ekspos kematian Pw yang digelar di markas Polsek Limapuluh, Jumat (15/10), akhirnya terungkap pelakunya ternyata suami siri korban, LS (36).

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan di Sibolga Ditangkap Polisi, Tak Diberi Ampun, Dor

Tersangka diringkus kurang dari 24 jam di sebuah rumah di Jalan Guru Sulaiman, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (14/10) sore.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi yang memimpin ekspor mengungkapkan motif tersangka membunuh istri sirinya karena sakit hati

BACA JUGA: 3 Kasus Pembunuhan Masih Misteri, yang Kedua Terekam CCTV

Keduanya sempat cekcok karena pelaku merasa korban telah meracuninya, namun Pw tidak mengakui.

"Sehingga pelaku mencekik korban, memukul dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali tas milik pelaku," beber Kombes Pria.

BACA JUGA: Identitas Mayat Wanita Tanpa Busana di Kolam Renang Hotel Itu Terungkap, Ternyata

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Lukman menegaskan hubungan antara korban dan tersangka merupakan pasangan suami istri.

"Mereka suami istri, tapi nikah bawah tangan. Sebelumnya korban seorang janda," tambahnya.

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya satu buah tas merek Kuchen and Back, 1 lembar surat registrasi Hotel Holiday, dan satu lembar sarung bantal yang berlumuran darah.

Tersangka disangkakan dengan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun. (*/pekanbarumx)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler