Pelaku Pembunuhan di Sibolga Ditangkap Polisi, Tak Diberi Ampun, Dor

Selasa, 12 Oktober 2021 – 01:05 WIB
Ilustrasi terduga pelaku pembunuhan diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, SIBOLGA - Pelaku pembunuhan yang menewaskan Patar Agus K Simanjuntak, 28, akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (10/10) dini hari.

Pelakunya adalah JIH, 30, warga Jalan SM Raja, Gang Mansyur Pohan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga, Sibolga.

BACA JUGA: Detik-Detik Polisi Diadang dan Dilempari Warga saat Tangkap TR, 2 Anggota Terluka

Dia ditangkap di salah satu lokasi di Jalan R Suprapto, Senin (11/10) pukul 16.00 WIB. Saat itu pelaku sedang duduk-duduk di atas sepeda motornya.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja mengatakan dari pengakuan pelaku kepada polisi, pelaku menikam korban Patar di lokasi SPBU Kebun Jambu, Sibolga.

BACA JUGA: Sok Jago dan Kerap Memalak Warga, Irwansyah Kena Batunya, Lihat Jadi Kayak Begini

Sedangkan motif pelaku menikam korban dikarenakan unsur sakit hati.

"Tersangka ditangkap dalam waktu 16 jam, dan motifnya karena ada unsur sakit hati," ujar Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP R Harahap dan PJU Polres Sibolga.

Kapolres menjelaskan, tersangka yang merupakan seorang pengusaha pisang mengaku kehilangan barang dagangannya pada 5 Oktober 2021. Dari informasi rekannya, pelaku pencurian ada di Kampung Kelapa.

Selanjutnya, tersangka mendatangi lokasi tersebut dan menanyakan kepada seseorang, tetapi seseorang itu tidak mengaku mencuri dagangan tersangka dan malah berteriak. Akibatnya, beberapa orang mengeroyok tersangka.

Kasus pengeroyokan itu sudah dilaporkan tersangka ke SPKT Polres Sibolga, pada 5 Oktober 2021.

"Jadi tersangka ini adalah pelapor dalam kasus pengeroyokan yang dialaminya pada tanggal 5 Oktober 2021 di Kampung Kelapa. Dan menurut pengakuan tersangka, tersangka dan korban bertemu di SPBU Kebun Jambu dan mereka memang saling kenal.

Tersangka yang merasa terus diikuti lalu mendekati korban dan langsung menusukkan pisau ke dada korban. Korban pun sempat lari ke arah gang rumahnya," urai Kapolres.

Berdasarkan penyelidikan polisi dan berdasarkan rekaman CCTV di TKP, sambung Kapolres, diketahui pelaku penikaman hanya satu orang, yakni JIH.

Terkait laporan dari tersangka atas pengeroyokan dirinya, dipastikan Kapolres akan tetap diproses secara bersamaan.

Kapolres juga menyebutkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan. Akibatnya, petugas melakukan tindakan terukur dengan menghadiahi timah panas pada kaki pelaku.

"Anggota terpaksa melakukan tindakan terukur kepada JIH. Karena dia melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan lokasi tempat alat bukti pisau yang digunakan untuk menikam," tambah Kapolres.

BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

Atas perbuatannya, tersangka JIH terancam hukuman mati. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 Subs 338 lebih subs Pasal 354 ayat (2).(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler