jpnn.com, JAKARTA - Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan prostitusi Cassandra Angelie.
Adapun Cassandra Angelie dan tiga muncikari atas dugaan kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Prostitusi Cassandra Angelie, Jangan Kaget
Berikut fakta-fakta baru seputar perkembangan kasus tersebut:
1. Tak Ditahan
BACA JUGA: Cassandra Angelie tak Ditahan & Hanya Wajib Lapor, Ini Pertimbangan Polisi
Cassandra Angelie ternyata tidak menjalani masa penahanan meski berstatus tersangka.
Namun, pemain sinetron Ikatan Cinta itu diharuskan menjalani wajib lapor.
BACA JUGA: Cassandra Angelie Blak-blakan Tak Suka Pria Arab, Alasannya Mengejutkan
"CA status tersangka, tetapi wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (3/1).
Cassandra Angelie pun menjalani wajib lapor tersebut pada Senin lalu.
2. Korban
Kombes Zulpan menjelaskan alasan selebritas Instagram (selebgram) dengan 73,9 ribu pengikut itu tak menjalani penahanan.
Pasalnya, Cassandra juga berstatus sebagai korban atas kasus dugaan prostitusi tersebut.
"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun," kata Zulpan.
Karena itui, penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan.
Tak hanya itu, artis 23 tahun tersebut juga dinilai tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan bersikap kooperatif, sehingga tak perlu ditahan.
3. Artis Lain
Sejauh ini, polisi masih menjadwalkan pemeriksaan pemanggilan terhadap deretan artis yang namanya ada di daftar tiga muncikari Cassandra Angelie.
"Jadwal pemanggilan akan segera disusun oleh penyidik yang tangani (kasus)," kata Zulpan.
Namun, Kombes Zulpan enggan membeberkan identitas artis yang masuk dalan daftar tersebut.
Alasannya hal itu menyangkut kehormatan seseorang.
Dia juga belum bisa memastikan jumlah artis yang ada di daftar para muncikari itu.
"Enggak bisa disampaikan karena menyangkut kehormatan seseorang hal-hal bersifat pribadi," ucap Zulpan.
4. Artis Sinetron
Diduga ada yang berprofesi sebagai pemain sinetron dalam daftar artis di muncikari tersebut.
"(Artis sinetron?) Kira-kira begitu," tutur Zulpan.
5. Pelanggan Tak Bisa Dijerat
Polisi juga menjawab desakan Komnas Perempuan yang meminta pelanggan Cassandra diungkap dan diproses secara hukum.
Kombes Zulpan mengatakan bahwa hal itu perlu dilihat secara proporsional.
"Terkait hal ini pendapat Komnas Perempuan tersebut memang ada maksud dan tujuan yang baik, (tetapi) ini harus disikapi secara proporsional merujuk kepada KUHP, UU porno aksi, dan ITE," tuturnya.
Zulpan menjelaskan yang dilakukan Cassandra dan pelanggannya bersifat personal.
Merujuk kepada aturan hukum yang berlaku maka itu tak bisa diproses lebih lanjut.
"Apa yang dilakukan CA dan pelangganya adalah sesuatu yang urusannya bersifat pribadi atau privat di mana di dalam hukum kita enggak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat," jelas Zulpan.
Oleh karena itu, polisi fokus terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa prostitusi, dalam hal ini tiga muncikari.
"Itu aturan hukum yang berlaku dan bisa kami terapkan. Ini jawaban dari kami Polda Metro Jaya," ucap Zulpan.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021), atas dugaan prostitusi.
Cassandra tak seorang diri, polisi juga menangkap tiga pria yang merupakan muncikari atas dugaan kasus tersebut.
Saat ditangkap, Cassandra Angelie dalam kondisi tak berbusana di dalam kamar hotel. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Firda Junita